Lihat ke Halaman Asli

Kadiv Yankumham Kemenkumham Sulbar Sebut Perseroan Perorangan Menjadi Simbol Kebangkitan UMK Berkelas Dunia

Diperbarui: 16 Maret 2022   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Kemenkumham Sulbar)

Pasangkayu -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Alexander Palti  menyebut bahwa perseroan perorangan menjadi simbol kebangkitan UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

Hal itu Palti sampaikan saat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang perseroan perorangan di Hotel Nerly Pasangkayu, (Selasa 15 Maret 2022).

Peserta kegiatan itu merupakan Pelaku Usaha UMK yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

"Kontribusi UMK dalam pembangunan Ekonomipun dinilai memberikan Kontribusi yang besar bagi perkembangan ekonomi di Indonersia" ujar Palti

Namun, UMK rupanya memiliki beberapa kendala Khususnya mengenai pembiayaan.

"Untuk mendapatkan Fasilitas yang Efektif maka UMK sudah waktunya berbentuk Badan Hukum" katanya

"Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum bagi UMK untuk memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" pungkas Palti

Ia mengakui, bahwa pendaftaran perseroan perorangan dapat langsung diakses sendiri oleh pelaku UMK.

Pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran.

Ia juga menyampaikan bahwa jajarannya selaku perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Sulawesi Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline