Lihat ke Halaman Asli

Upayakan untuk Tidak Dipidana, PK Bapas Polewali Lakukan Pendampingan ABH

Diperbarui: 14 Maret 2022   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas Bapas Polewali)

Polewali - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Polewali, Hery Koesbandono disela-sela tugasnya, (Senin, 14 Maret 2022)

Ia menambahkan, merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

"Seperti hari ini, di ruang Unit PPA Polres Polewali Mandar, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali yakni Herman Malik, S. Psi. melakukan pendampingan pada Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)  dengan inisial anak E kasus Penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur" sambung Hery

Tak hanya itu, ia menilai PK Bapas selalu berusaha untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan sekolah. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.

"PK kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan" lanjut salah satu Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar itu.

Dengan diadakannya pendampingan oleh PK Bapas menunjukkan keseriusan Bapas Polewali dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

"Bapas selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak" tutup Hery

Pelaksanaan diversi dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres Polman IPDA Mulyono didampingi oleh Penyidik Pembantu Brigpol Suhardiman. Selain itu hadir juga Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab. Polman Nurhayati, S. Sos. serta anak pelaku yang didampingi Ibunya dan anak korban yang didampingi Bapaknya.

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada pihak anak pelaku dan korban terkait Diversi beserta tujuan dilaksanakannya diversi ini, serta menyampaikan hasil rekomendasi yang dituangkan dalam penelitian kemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline