Mamuju - Satu orang Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju, mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas), Pagi ini (Sabtu, 26/02/2022)
Pelaksanaan Litmas tersebut dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Mamuju .
"Hasil Litmas ini merupakan salah satu persyaratan untuk diusulkan Pembebasan Bersayarat untuk Andikpas" ujar salah satu PK
"Program integrasi ini adalah upaya untuk mengembalikan Anak Didik Pemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam terkait kelayakannya" pungkasnya
Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian LPKA Kelas II Mamuju Abdurrahim.K, pada kesempatan itu menambahkan bahwa diketahui Litmas tersebut sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk pengajuan usulan Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Anak Didik Pemasyarakatan.
"Laporan penelitian inilah yang nantinya akan menjadi acuan bagi petugas untuk meneruskan usulan tersebut atau tidak, sesuai dengan rekomendasi PK" sambung salah satu Pejabat UPT Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H