Lihat ke Halaman Asli

Akan Dilakukan Pembebasan Bersyarat, Seorang Andikpas LPKA Mamuju Ikuti LITMAS PK Bapas

Diperbarui: 26 Februari 2022   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Humas LPKA Mamuju)

Mamuju - Satu orang Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju, mengikuti penelitian kemasyarakatan (litmas), Pagi ini (Sabtu, 26/02/2022)

Pelaksanaan Litmas tersebut dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Mamuju .

"Hasil Litmas ini merupakan salah satu persyaratan untuk diusulkan Pembebasan Bersayarat untuk Andikpas" ujar salah satu PK

"Program integrasi ini adalah upaya untuk mengembalikan Anak Didik Pemasyarakatan  ke tengah-tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam terkait kelayakannya" pungkasnya

Kasubsi Penilaian dan Pengklasifikasian LPKA Kelas II Mamuju Abdurrahim.K, pada kesempatan itu menambahkan bahwa diketahui Litmas tersebut sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk pengajuan usulan Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Anak Didik Pemasyarakatan.

"Laporan penelitian inilah yang nantinya akan menjadi acuan bagi petugas  untuk meneruskan usulan tersebut atau tidak, sesuai dengan rekomendasi PK" sambung salah satu Pejabat UPT Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline