Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Sulbar Bahas UU Ciptaker Pasca Putusan MK

Diperbarui: 18 Februari 2022   20:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(foto: Humas Kemenkumham Sulbar)

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan  Kegiatan "Mari Cerita Cerita Perundang-Undangan" (MAPACCING).

Pelaksanaan Mapaccing kali ini membahas terkait harmonisasi pasca putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIPTAKER)  

Pelaksanaan kegiatan itu secara virtual  dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar dan dari lembaga/instansi lain serta beberapa kadiv yankum dan pejabat administrator pada kanwil Kemenkumham se indonesia.

Pada kesempatan itu, pengarahan dari Staf Ahli  Dr. Dahana Putra  menyampaikan tentang keberlakuan UU Ciptaker setelah Putusan MK yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Perancang Madya/ Koordinator Pada Ditjen PP Widya, S.H, M.H. yang menyampaikan Posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian perundang-undangan yang terkait dengan UU Ciptaker serta beberapa hal mengenai teknik penyusunannya.

Dalam sesi Diskusi, menunjukkan antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dari Pemda maupun Kanwil yang menannyakan terkait hal-hal yang berkaitan dengan UU Ciptaker serta permasalahan berkaitan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline