Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Kegiatan "Mari Cerita Cerita Perundang-Undangan" (MAPACCING).
Pelaksanaan Mapaccing kali ini membahas terkait harmonisasi pasca putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIPTAKER)
Pelaksanaan kegiatan itu secara virtual dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar dan dari lembaga/instansi lain serta beberapa kadiv yankum dan pejabat administrator pada kanwil Kemenkumham se indonesia.
Pada kesempatan itu, pengarahan dari Staf Ahli Dr. Dahana Putra menyampaikan tentang keberlakuan UU Ciptaker setelah Putusan MK yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Perancang Madya/ Koordinator Pada Ditjen PP Widya, S.H, M.H. yang menyampaikan Posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian perundang-undangan yang terkait dengan UU Ciptaker serta beberapa hal mengenai teknik penyusunannya.
Dalam sesi Diskusi, menunjukkan antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dari Pemda maupun Kanwil yang menannyakan terkait hal-hal yang berkaitan dengan UU Ciptaker serta permasalahan berkaitan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H