Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Lembaga Sertifikasi Profesi

Diperbarui: 13 Juli 2022   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : freepik.com

Lembaga sertifikasi profesi maupun LSP ialah lembaga yang melaksanakan aktivitas pengujian dan pemberian sertifikasi profesi. Artinya, kemampuan yang Kalian miliki hendak diakui dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi maupun lebih dikenal dengan singkatan BNSP.

Terdapat pula, lisensi tersebut hendak diberikan BNSP sehabis suatu lembaga berhasil melewati proses akreditasi. Sehabis itu, LSP tersebut hendak dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai lembaga resmi yang mewadahi kegiatan sertifikasi profesi buat masyarakat.

Karena yakni organisasi tingkatan nasional yang terletak di wilayah Republik Indonesia, sampai sudah sewajarnya apabila LSP boleh membuka cabang lain di seluruh Indonesia.

Setelah itu, apa saja sebetulnya tugas dan guna dari LSP? LSP jadi sertifikator yang hendak memberikan sertifikat profesi. Terdapat pula tugas LSP, antara lain:

Merancang dan membuat materi uji kompetensi.

Sajikan asesor maupun tenaga penguji.

Melaksanakan asesmen.

Bersumber pada KKNI, mereka hendak menyusun kualifikasi.

Mempertahankan kinerja TUK dan asesor.

Menetapkan mekanisme uji kompetensi beserta durasi waktunya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline