Lihat ke Halaman Asli

Ayie

Jurnalis

Andi Irma Anggota DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan Di Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang

Diperbarui: 30 April 2022   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Andi Irma Anggota DPRD Sulsel Gelar Kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Kec. Mattiro Sompe Kab. Pinrang

PINRANG, SULAWESI SELATAN -- Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan dilaksanakan oleh Andi Azizah Irma Wahyudidiyati, S.AP. M Si anggota komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Demokrat.

Kegiatan dilaksanakan Kelurahan Langnga Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sabtu, 30/4/2022

Turut hadir narasumber Ir. Hardin Kabid Budidaya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, camat mattiro sompe serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang

Andi Irma dalam pemaparannya menyampaikan agar peraturan terkait perlindungan sumber daya perikanan melalui Perda Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2020 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Disamping itu dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait batas batas laut yang masuk sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

"Perda perlindungan sumber daya kelautan mengatur juga batas batas laut yang masuk kewenangan Pemprov Sulsel, ujar Andi Irma"

Untuk diketahui kegiatan penyebarluasan Perda Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, SAP. M Si Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini berharap bahwa Perda perlindungan sumber daya perikanan memberikan dampak positif untuk pengembangan potensi perikanan di Kabupaten Pinrang. (*Slm)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline