Andi Irma Anggota DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan Di Kab. Pinrang
PINRANG, SULAWESI SELATAN -- Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan dilaksanakan oleh Andi Azizah Irma Wahyudidiyati, S.AP. M Si anggota komisi B DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai Demokrat.
Kegiatan dilaksanakan Kelurahan Fakkie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Jumat, 29/4/2022
Turut hadir Saharuddin Arif Kepala Dinas Perikanan & kelautan Kab. Pinrang, Ansar Maramat S.STP M.Si, Camat Tiroang, Anwar S.STP Lurah Fakkie beserta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Tiroang Pinrang.
Andi Irma dalam pemaparannya menyampaikan agar peraturan terkait perlindungan sumber daya perikanan melalui Perda Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2020 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"kami berharap Perda yang telah dihasilkan ini, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, tutur Andi Irma"
Melalui kegiatan penyebarluasan Perda, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini berharap bahwa Peraturan Daerah yang terkait perlindungan sumber daya perikanan memberikan dampak positif untuk pengembangan potensi perikanan di Kabupaten Pinrang. (Slm*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H