Lihat ke Halaman Asli

Suksma Ratri

Senior Communication Officer and Gender Focal Point - Solidaridad Network Indonesia

Festival Pekebun Sawit Lestari

Diperbarui: 14 Oktober 2021   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Untuk mendukung para petani sawit swadaya agar semakin bersemangat untuk menerapkan praktik budidaya sawit ramah lingkungan yang berorientasi pada kelestarian alam dan proteksi lingkungan, Solidaridad bersama dengan GIZ dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) menyelenggarakan "Festival Pekebun Sawit Lestari".

Pemerintah Indonesia sendiri telah menargetkan perbaikan tata kelola sawit yang selama ini selalu menjadi sorotan berbagai pihak. Melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan, diharapkan pemenuhan komitmen negara dalam perbaikan tata kelola sawit dapat tercapai. 

Selain dengan menurunkan emisi sebesar 29% hingga tahun 2030, diharapkan pula daya saing tandan buah segar sawit akan mampu meningkat, baik secara domestik maupun internasional. Sertifikasi ini akan menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan pekebun di tahun 2025 nanti.

Merujuk data yang dikeluarkan oleh Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga tahun 2020 sebanyak 621 perkebunan kelapa sawit tercatat telah menerima sertifikat ISPO,  di mana 607 di antaranya dikelola oleh perusahaan, 10 oleh koperasi pekebun swadaya, dan 4 oleh pekebun sawit plasma. 

Total luas perkebunan kelapa sawit yang telah tersertifikasi mencapai 5,450,329 Ha, di mana 5,151,481 Ha merupakan lahan milik perusahaan swasta, 286,590 Ha milik perusahaan perkebunan milik negara, dan 12,270 Ha milik gabungan koperasi pekebun plasma dan swadaya.

Dilihat dari data tersebut, pekebun swadaya merupakan entitas dengan kemampuan terendah untuk dapat memenuhi standar keberlanjutan sebagaimana yang telah dimandatkan oleh Permentan No. 38 tahun 2020. 

Menurut studi yang dilakukan oleh Yayasan Kehati misalnya, salah satu aspek yang menjadi hambatan bagi pekebun swadaya untuk memperoleh sertifikasi ISPO adalah legalitas lahan. 

Namun, di luar dari persoalan legalitas lahan, salah satu prinsip ISPO yang cukup "berat" untuk dipikul pekebun ialah penerapan praktik perkebunan yang berkelanjutan. 

Di satu sisi, pekebun harus mematuhi standar kelapa sawit yang berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam Standar Operating Procedure (SOP) ISPO. Di sisi yang lain, pekebun harus melakukan dokumentasi secara berkala atas praktik yang telah dilakukan.

Berangkat dari temuan lapangan dan hasil penelitian tersebut di atas, maka perlu adanya semacam stimulan dan dukungan positif bagi para petani sawit swadaya agar semangat mereka tak surut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline