Kompasiana (Bandar Lampung)
Polda Lampung bongkar tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Sabtu, 7 Oktober 2023.
Terungkap dalang dibalik penimbunan BBM bersubsidi tersebut milik PT. Bentang Mega Nusantara yang digawangi oleh inisial RC alias KA dan pemilik gudang HH.
Kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023. Sehingga Polda bersama BPH Migas menggerebek gudang pada Kamis,5 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan satu unit
Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan Nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 KL yang sedang terparkir didalam gudang.
"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah sdr. HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023 sedangkan pemilik 1 (satu) unit kendaraan Truck adalah sdr. RC alias KA" kata Umi
Umi menjelaskan, Bahwa BBM Jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berada di Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin sebanyak 8000 Liter.
Atas perbuatannya tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.