Lihat ke Halaman Asli

Sukri Yunus

Mahasiswa Pascasarjana S2 Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

Mengukur Kredibilitas KPU dalam Merekrut PPK Pemilu 2024, "Relasi vs Kompetensi"

Diperbarui: 18 Desember 2022   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukri Yunus, S.E., C.HRA (Kandidat Magister Manajemen - SDM Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta) / Dok pribadi

Tahapan rekrutmen ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang telah selesai dilakukan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Kabupaten/Kota. Dalam tahapan rekrutmen ad hoc, KPU RI telah menyiapkan sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi (e-Goverment) atau dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebagai sarana pelayanan publik juga mempermudah tugas serta fungsi komisioner dalam proses administrasi dan verifikasi administrasi pelamar.

Dengan adanya aplikasi SIAKBA, seluruh tahapan rekrutmen ad hoc khususnya PPK dapat dilakukan secara transparan untuk mencetak sumber daya penyelenggara Pemilu yang profesional dan berkualitas. Namun, sebaliknya jika tahapan rekrutmen dilakukan dengan cara yang tidak profesional tentu SDM yang akan dilahirkan membuat organisasi mengalami kemunduran terutama kredibilitas KPU dimata masyarakat menjadi buruk. 

Upaya menjaga kredibilitas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU mulai berafeliasi dengan menerapkan e-Goverment untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam proses rekrutmen calon ad hoc PPK maupun PSS. Pelaksanaan e-Goverment di Indonesia mulai diperkenalkan sejak tahun 2001 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tentang Telekomunikasi, Media dan Informatika yang secara rinci mejelaskan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi informasi untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi.

Kemudian pada tahun 2003 dalam kaitannya dengan e-Government, Presiden kembali menerbitkan Inpres Nomor 3 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Presiden mengintruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariaran Lembaga Tertinggi Dan Tinggi Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.

Salah satu inovasi yang dilakukan KPU RI dari sistem e-Goverment adalah Computer Assisted Test (CAT). Inovasi ini dilakukan untuk menyeleksi calon ad hoc PPK dan PPS Pemilu 2024 dengan menguji kompetensi dasar peserta. Secara rinci, sistem ini diterapkan guna meminimalisir dan mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam hal ini rekrutmen calon PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang.

Untuk memenuhi prinsip pelaksanaan Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil (Luber - Jurdil), tahapan rekrumten calon PPK khususnya harus dilakukan transparan dan bebas praktik KKN. Praktik KKN yang sering terjadi dalam sistem rekrutmen calon penyelenggara Pemilu termasuk perilaku kontraproduktif. Namun, bukan rahasia baru jika masyarakat kerap kali berfikir bahwa tahapan rekrutmen ad hoc tidak berdasarkan kompetensi peserta melainkan relasi kuasa yang terdapat didalam tubuh lembaga penyelenggara dan pemangku kepentingan.

Hadirnya e-Goverment yang telah diadposi KPU dengan sistem CAT menjadikan KPU sebagai lembaga yang kredibel dimata publik karena hasilnya transparan dan akuntabel. Seleksi calon PPK Pemilu 2024 dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu, (1) pembuatan akun melalui SIAKBA untuk proses administrasi dengan melengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang telah disyaratkan; (2) mengikuti tes kompetensi melalui sistem CAT dan; (3) Wawancara sebagai tahap akhir.

Dalam pandangan manajemen sumber daya manusia, proses rekrutmen atau seleksi menjadi tahap awal yang memegag peranan penting untuk mencetak SDM yang berkompeten. Berangkat dari rekrutmen PPK Pemilu 2024 yang dilakukan KPUD secara serentak terkesan tidak mengedepankan asas jurdil meski upaya transformasi good goverment melalui sistem komputer telah dilakukan. Dugaan praktek kecurangan dalam proses rekrutmen calon PPK Pemilu 2024 masih saja terjadi seperti tundingan yang dilayangkan peserta di sejumlah daerah seperti Kabupuaten Aceh Utara, Pamekasan Jawa Timur, Nagan Raya Aceh, Muna Barat Sulawesi Tenggara, dan Halmahera Selatan Maluku Utara (sumber media siber). 

Tundingan yang dilayangkan peserta kepada KPUD sebagai lembaga yang tidak independen bukan sesuatu yang mengagetkan lagi sebab masih terdapat kemungkinan ada praktek-praktek nepotisme yang terjadi. Indikator penilaian dalam tahapan rekrutmen baik administrasi dan CAT sangat memuaskan dengan keunggulannya peserta dapat mendaftar melalui internet, hasil langsung diketahui paska ujian, dan penilaian dilakukan secara objektif. Dari sistem ini mengindikasikan bahwa standarisasi dalam tahapan rekrutmen PPK Pemilu 2024 sangat efektif, namun muncul pertanyaan 'Apa indikator penilaian yang digunakan dalam tahapan wawancara untuk menentukan kelayakan seorang peserta sebagai penyelenggara tingkat kecamatan?" dan "Bagaimana peserta mengetahui nilai wawancara yang telah dilaluinya?".

Secara filosofis, proses seleksi menggunakan dua pendekatan yakni sistem gugur (successive hurdles) dan sistem kompensasi (conpensatory approach). Sistem gugur dilakukan dimana peserta mengikuti tahap seleksi yang telah ditentukan, bila gagal dalam satu tahap tertentu maka dinyatakan gugur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti tahap berikutnya. Sementara sistem kompensasi dilakukan di mana pelamar mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan untuk menentukan kelulusan maka dilihat dari hasil tertinggi yang diperoleh oleh pelamar.

Namun pada faktanya, masih terdapat dugaan praktek kecurangan dalam tahapan seleksi seperti peserta dengan nilai terendah dalam tahap CAT dari 15 orang menuju tahap akhir wawancara ditetapkan sebagai PPK Pemilu 2024, sebaliknya peserta dengan nilai tertinggi urutan pertama hingga kelima tidak diluluskan dan masuk dalam daftar tunggu bahkan digugurkan setelah melalui tahapan wawancara. Jika demikian, untuk apa tahapan CAT dilakukan bila nilai tertinggi berdasarkan kompetensi dikalahkan oleh kuasa relasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline