Lihat ke Halaman Asli

Sukmasih

Akun Resmi

Polemik yang Terjadi Pada Seleksi Paskibraka Nasional

Diperbarui: 19 Juli 2023   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paskibra Nasional (Sumber: Pexels)

Paskibraka nasional adalah sebuah program yang bertujuan untuk membina ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui kegiatan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di tiga tempat, yakni tingkat kabupaten / kota, provinsi, dan nasional. 

Program ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2021 yang menugaskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam rekrutmen dan seleksi Paskibraka nasional.

Program ini seharusnya menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat kemerdekaan dan patriotisme di kalangan pemuda dan pemudi Indonesia. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. 

Beberapa kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional telah menggugat integritas dan kredibilitas program ini. Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi intervensi uang dan kuasa yang mengorbankan hak-hak para Paskibraka lainnya yang lebih berhak dan berprestasi.

Salah satu kasusnya terjadi di Sulawesi Tenggara, dimana seorang siswa bernama Doni Amansah yang sudah dinyatakan lolos sebagai perwakilan Paskibraka nasional dari provinsi itu, tiba-tiba digantikan dengan calon cadangan. 

Doni merasa kecewa dan tidak terima dengan keputusan tersebut. Ia bersama kuasa hukumnya melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kasus serupa juga terjadi di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku Utara. Di Kepulauan Bangka Belitung, ada perbedaan nama calon yang direkomendasikan oleh tim seleksi tingkat provinsi dengan hasil yang diumumkan BPIP terkait Paskibraka 2023. Di Maluku Utara, seorang siswi yang telah dinyatakan lolos seleksi namun dilaporkan "dibatalkan dua hari sebelum berangkat ke Jakarta".

Kasus-kasus ini tentu saja menimbulkan polemik dan pertanyaan di masyarakat. Mengapa proses seleksi Paskibraka nasional bisa terjadi kecurangan? Siapa yang bertanggung jawab atas kecurangan tersebut? Apa motif di balik kecurangan tersebut? Apa dampaknya bagi para Paskibraka yang menjadi korban kecurangan tersebut? Bagaimana cara mencegah dan menyelesaikan masalah ini?

Menurut hukum, kecurangan dalam proses seleksi Paskibraka nasional bisa dikategorikan sebagai tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Selain itu, kecurangan juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline