Umumnya jika seorang guru sekolah bertanya mengenai impian masa depan kepada anak-anak didiknya mereka menjawab berbagai profesi yang memang sudah popular dimasyarakat seperti Dokter, Pilot, Guru, Polisi atau Tentara. Bisa dimaklumi,mayoritas masyarakat sampai saat ini belum mengenal profesi pekerja sosial bahkan ketika merumuskan RUU Pekerja Sosial, anggota dewan komisi VIII masih gamang mendefiniskan "apa itu pekerja sosial", pengertian pekerja sosial masih menjadi bahan diskusi karena profesi ini relatif belum dikenal di kalangan masyarakat.
Ada anggapan setiap orang yang memiliki jiwa sosial dan bergerak memberikan bantuan sosial kepada yang membutuhkan atau seseorang yang melakukan kegiatan untuk kepentingan amal dan memberi pertolongan kepada orang lain, mereka itulah pekerja sosial. Sehingga setiap orang bisa menyebut dan menjadi seorang pekerja sosial. Profesi pekerjaan sosial memang lahir dari konsep pertolongan, dimana semua agama mengajarkan untuk membantu orang lain, menolong yang kesusahan dan memberi kelapangan.
Pekerjaan sosial yang di klaim sebagai kegiatan professional apakah sudah masuk kriteria profesi? Begitulah beberapa pertanyaan yang masih saya denger dari rekan-rekan pilar-pilar sosial lainnya. Ada baiknya kita melihat pengertian profesi menurut Samuel P.Huntington, seorang Ilmuan Politik Amerika Serikat, ia menegaskan bahwa hal yang membedakan karakteristik sebuah profesi sebagai suatu pekerjaan yang khusus adalah keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility) dan kesatuan (corporateness).
Standar objektif untuk mengukur kemampuan atau keahlian seseorang adalah pendidikan. Keahlian di peroleh dari pendidikan yang tinggi dan pengalaman. Seseorang disebut sebagai pekerja sosial jika telah menempuh pendidikan D4 Pekerjaaan Sosial atau S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial dan memiiki pengalaman praktik pekerjaan sosial. Tanggung jawab profesional sebagai pekerja sosial di rumuskan dalam kode etik profesi pekerja sosial. Sebagai sebuah kesatuan pekerja sosial memiliki organisasi profesi sebagai wadah atau asosiasi yakni IPSPI (Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia).
Pernyataan di atas menegaskan bahwa dalam praktiknya, pekerjaan sosial ditunjang oleh berbagai disiplin ilmu dan membutuhkan keahlian khusus ini yang membedakan seorang pekerja sosial dengan tenaga kesejahteraan sosial atau relawan sosial. Tujuan umum yang hendak dicapai dalam kegiatan profesionalisme pekerja sosial adalah perubahan yang terkendali dan terencana dalam sistem kepribadian individu dan sistem sosial. Tujuan utama pekerja sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam praktik pekerjaannya seorang pekerja sosial berkolaborasi dengan berbagai profesi lain seperti dokter, psikolog, terapis atau aparat kepolisian. Ada yang bertanya saat saya praktikum di lembaga pelayanan yang melibatkan profesi lain, sah-sah saja untuk bertanya dan menguji apakah pekerjaan sosial itu sebuah ilmu?
Syarat yang harus dipenuhi agar pengetahuan dapat disebut ilmu tercantum dalam apa yang dinamakan dengan metode ilmiah, sifat metode ilmiah yakni rasional dan teruji artinya teori ilmu merupakan suatu penjelasan rasional yang berkesesuain dengan objek yang dijelaskan. Tahapan dalam kegiatan ilmiah yaitu, perumusan masalah, penyusunan kerangka berpikir, perumusan hipotesis, pengujian hipotesis dan penarikan kesimpulan. Tahapan ilmiah ini sama dengan tahapan praktek pekerjaan sosial yakni pengumpulan data, assessment, rencana intervensi, intervensi, evaluasi dan terminasi. Jadi bisa dikatakan profesi pekerjaan sosial sebagai profesi pertolongan bukan bentuk pertolongan "alamiah" namun pertolongan "ilmiah".
Dalam jenjang pendidikan pekerjaan sosial, selain diajarkan mengenai teori dan prinsip pekerjaan sosial di latih mengenai teknik dan metode pekerjaan sosial, dengan demikian diharapkan setelah lulus dan terjun di masyarakat mahasiswa pekerjaan sosial memiliki kemampuan untuk mengidentifkasi atau mengdiagnosis masalah sosial yang terjadi lalu mampu melakukan intervensi pada masalah yang di alami baik itu individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat.
Kini perlu pemahaman yang sama dimana fenomena masalah sosial dari waktu ke waktu yang semakin kompleks dan program pemerintah baik pusat atau daerah dalam mempercepat prioritas pembangunan seperti pengentasan kemiskinan, lingkungan, anak, lansia, isu anak dan masalah sosial lainnya sangat membutuhkan peran langsung dari pekerja sosial profesional, namun di sisi lain pemerintah terutama pemerintah daerah kurang memahami tentang eksistensi profesi pekerja sosial profesional. Tak jarang program-program yang dilakukan di daerah jarang melibatkan profesi pekerjaan sosial, yang akhirnya permasalahan sosial ditangani dengan pemahaman alamiah bukan pemahaman ilmiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H