Metode-metode ijtahad
Baca juga: Perkembangan dan Revolusi Ijtihad Hakim dalam Yurisprudensi Hukum Keluarga Islam Indonesia
1. Ijma' adalah persetujuan atau kesesuaian padahal para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa.
2. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya di dalam Al Qur'an dan as Sunnah dengan hal lain.
3. Istidlal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
Baca juga: Fungsi dan Keutamaan Ijtihad dan Ittiba'
4. Masakin Al-Mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuan nya baik di dalam Al Qur'an maupun dalam kitab-kitab dan hadits, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
5. Istisan adalah cara menemukan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.
Baca juga: Pengertian Ijtihad dan Mujtahid
6. Adat istiadat atau urf adalah yang tidak bertentangan hukum Islam dapat di kukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H