PANCASILA adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi selurah rakyat Indonesia.
Secara etimologis, pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata, Panca dan Sila. Pengertian Pancasila yaotu, Panca berarti lima dan Sila berarti dasar. Sila juga diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral.
Secara terminologi pengertian Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.
Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Pesatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tecantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
Prinsip terseebut tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang memiliki makna Pancasila sebagai dasar negara, berarti Pancasila harus dijadikan pedoman bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai umum yang dikembangkan dan berkembang dengan sendirinya di dalam pribadi setiapinsan sesuai kodrat, sebagai mahkluk sosial serta mahkluk pribadi. Seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan secara khusus dijabarkan dalam pasal-pasal. Tidak bisa dipungkiri lagi nilai yang bersifat umum tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa adanya batas tertentu. sebaliknya nilai khusus hanya berlaku untuk bangsa Indonesia yang terdiri dari (nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan).
Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai dengan sifat khusus yang menjadi pembeda antara negara Indonesia dengan negara lain. Nilai ini perlu direalisasikan dalam kehidupan sehari hari. Oleh karena itu, penulis bertujuan mengajak seluruh lapisan masyarakat melalui tulisan untuk mereflesikan nilai pancasila dalam realita kehidupan sehari-hari masyarakat dan untuk mengenang jasa para pahlawan yang berjuang untuk memerdekakan bangsa dan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.
BANGSA DAN NEGARA Negara yang kuat adalah bangsa yang memiliki fondasi dan pedoman yang kokoh dan jelas. Fondasi dan pedoman suatu bangsa disebut sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan suatu nilai nilai yang mengatur kehidupan berbangsa serta mengatur pemerintah suatu bangsa. Para pejuang negeri ini telah merumuskan dan menitipkan suatu fondasi dalam bentuk ide,gagasan,atau prinsip yang dijadikan sebagai dasar kehidupan bersama bangsa ini.
Fondasi dan pedoman suatu bangsa disebut sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan suatu nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa serta mengatur tatanan pemerintahan suatu bangsa. Prinsip ini menjadi landasan keberagaman agama dan kepercayaan seluruh insan bangsa ini.
Penulis : mahasiswi universitas Pamulang Sukma lestari