Lihat ke Halaman Asli

Jonas Rivanno Sebaiknya Mengaku Mualaf Saja

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Front Pembela Islam (FPI) Depok akhirnya melaporkan Jonas Rivanno, suami aktris Asmirandah, ke Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat. Dalam hal ini Jonas dituduh berbohong lewat media massa karena mengaku belum masuk Islam.

"Kami sengaja melaporkan Jonas karena ia tak mengaku telah mengucapkan syahadat," demikian kata Ketua FPI Depok, Idrus Al Gadri, kepada wartawan di Kepolisian Resor Kota Depok, Kamis, 14 November 2013. FPI serta Majelis Ulama Islam Depok memiliki bukti apabila Jonas telah menjadi mualaf dan menikahi kekasihnya, Asmirandah, pada 17 Oktober lalu.

Menurut Idrus, Jonas telah menipu semua umat Islam dan MUI sebagai lembaga negara. Terlebih lagi, Jonas telah menegaskan belum menjadi muslim dan menikahi Asmirandah di hadapan para wartawan. "Kami tersinggung. Jika Jonas tidak Islam, berarti ia berpura-pura Islam ketika datang ke Depok untuk menikahi Asmirandah," katanya.

Tatkala menikah, kata Idrus, Jonas mengenakan seluruh identitas agama Islam dalam data dirinya. Mereka bahkan mengakui telah memegang beberapa barang bukti pernikahan itu. Antara lain surat nikah, syahadatnya, surat pengantar nikah, asal-usul Jonas, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait masalah ini Jonas akan dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang menyebarkan kabar bohong sehingga membuat sekolompok orang tidak tenang. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan pemain sinetron itu juga akan dijerat dengan pasal lain karena FPI belum selesai melaporkannya. "Kami masih membicarakannya, mengenai pasal apa saja nanti yang bisa dipakai," ujar Idrus.

Selanjutnya Idrus meminta Polresta Depok cepat menanggapi laporan itu. Bagaimana pun, kata Idrus, Jonas harus siap bertanggung jawab atas pernyataannya yang menyatakan dia belum islam. "Dia juga harus minta maaf kepada umat Islam," ujarnya.

Kasus ini menjadi semakin menarik. Menurut saya pilihan keyakinan kepada Tuhan atau agama adalah hak asasi setiap orang dan itulah saya kira yang dipakai pedoman oleh Jonas Rivanno. Namun masalahnya menjadi runyam manakala dia membuat pernyataan yang oleh kalangan tertentu dianggap menipu dan meresahkan masyarakat serta melecehkan agama Islam. Di Indonesia memang ada pasal tentang penipuan itu dan lebih lanjut Jonas Rivanno akan bisa dijebloskan ke penjara oleh FPI atau MUI.

Oleh sebab itu menurut saya lebih baik Jonas Rivanno mencabut kembali pernyataannya bahwa dia tidak menjadi mualaf. Agar lebih aman serta tidak dituntut pasal penipuan kemudian dijebloskan ke penjara, sebaiknya Jonas mengaku saja sebagaimualaf. Namun apabila hal itu bertentangan dengan suara hatinya toh hanya sekedar pernyataan ke publik sedangkan relasi batinnya dengan Tuhannya tetap bisa dilakukan dengan keyakinan dia sebelumnya.

Dalam hal ini masalah agama di Indonesia kenyataanya memang hanya butuh pernyataan lahiriah saja. Mengenai cara beragama kita secara pribadi tidak ada hukum negara yang mengaturnya. Apakah kita mau menjalankan ibadat agama kita dengan cara apa pun semuanya adalah tanggung jawab pribadi kita dengan Tuhan. Jadi menurut saya Jonas silahkan membuat saja pernyataan kembali kepada publik bahwa dia telah menjadi mualaf serta meminta maaf kepada FPI dan MUI agar tidak mengalami kesulitan dengan masalah hukum. Mengenai relasi pribadinya dengan Tuhannya toh tetap bisa dia lakukan seperti agamanya semula. Mudah dan sederhana kan? Gitu aja koq repot.

Salam damai penuh cinta.

***

Solo, Kamis, 14 November 2013

Suko Waspodo

http://www.sukaidea.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline