Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Sikap Guru ASN terhadap MenPanRB Nomor 1 Tahun 2023?.

Diperbarui: 19 Mei 2023   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.pribadi

Yogyakarta, Pagi ini hari Jumat, 19 mei 2023 pukul 09.00 WIB secara tak terduga saya diminta oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta sebagai perwakilan Tim Penilai Angka Kredit beserta seorang rekan untuk menghadiri undangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM)  Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka Persiapan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional. dalam pertemuan ini dibahas terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023. 

Selama ini seperti kita tahu, bahwa Aparatur Sipil Negara yang kemudian disingkat ASN yang berstatus sebagai Jabatan fungsional disibukkan dengan pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional kesibukan itu bakal berakhir., Angin segar bagi ASN jabatan fungsional karena akan memudahkan ASN jabatan fungsional naik pangkat.

Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja ASN pejabat fungsional sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 58 yang menyebutkan bahwa pada ayat

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing.

(2)  Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.  

Sebagai pejabat fungsional guru diharapkan merespon dengan sigap adanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 58 dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berjudul 'Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional', bertanggal 14 April 2023. Sikap guru tetap mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 karena

  • Kesempatan terakhir penilaian angka kredit yang telah dikumpulkan tahun-tahun sebelum 31 Desember 2022. Mengingat mulai 1 Januari 2023, angka kredit pejabat fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai, sebagaimana lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023
  • Pada saat Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing.
  • Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
  • Guru wajib mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 untuk ditetapkan dan diintegrasikan.
  • Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina membuka dan melaksanakan periode penilaian angka kredit jabatan fungsional dan memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada pejabat fungsional untuk dapat mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing dan peraturan pelaksananya bahkan mungkin saja ada kelonggaran yang diatur oleh pemerintah daerah.

Tunggu apalagi para guru ASN, cepatlah menyikapinya. Semoga Tuhan Yang maha Esa memberi kemudahan dan keberkahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline