Lihat ke Halaman Asli

Manisnya HTI, Ibarat Gula yang "Menggerogoti" Tubuh NKRI!

Diperbarui: 28 September 2018   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HTI dan Khilafah/Tempo.co

Kabarnya, Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jika banyak negara menolak keberadaan HTI, pasti ada alasan kuat mengapa negara-negara itu menolaknya.

Indonesia ini termasuk negara demokratis terbesar di dunia. Partai politik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa dengan bebasnya berdiri di bumi ini. Namun, tentu saja ada syarat yang harus dimiliki agar sebuah ormas bisa berdiri. Salah satunya, menurut UU RI No. 17 Tahun 2013, asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kebebasan dalam negara demokrasi, bukanlah bebas yang sebebas-bebasnya. Ada aturan yang tegas dan mengikat agar kebebasan itu tidak merusak kebebasan orang lain, atau bahkan merusak sendi-sendi negara itu sendiri.

Salah satu ormas yang dianggap berbahaya bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hizbut Tahrir, yang dalam bahasa Arab berarti Partai Pembebasan, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina. Organisasi ini sudah tersebar di 45 negara. Mereka menyebut organisasi ini sebagai partai politik berideologi Islam.

Hal yang membuat HTI dianggap berbahaya bagi NKRI, karena gerakannya yang menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia, dengan tujuan menegakkan Kekhalifahan Islam atau negara Islam.

Ketika Indonesia diproklamasikan oleh Sukarno dan Hatta,  sudah ada kesepakatan dari para "The Founding Fathers" kita bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, dengan berideologikan Pancasila dan UUD 1945. Semua itu untuk mengakomodasi segala perbedaan yang ada di masyarakat kita, dari Sabang hingga Merauke.

Jadi, apabila ada sekelompok orang atau organisasi yang nyata-nyata ingin mengubah apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, maka tentu saja hal itu akan merusak segalanya.

Seperti halnya HTI, Partai Komunis Indonesia (PKI) juga berbahaya bagi keutuhan NKRI. Bahkan PKI dalam sejarahnya sudah beberapa kali merongrong NKRI, yaitu Pemberontakan Madiun 1948 dan Pemberontakan di Jakarta yang dikenal dengan G30S/PKI.

Melalui TAP MPRS XXV/MPRS Tahun 1966, PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia. Tujuan PKI sama seperti HTI, membentuk pemerintahan sesuai ideologinya, yaitu komunis.

Aktivis HTI melakukan aksi di Jakarta pada 2004 lalu./BBC.com/Indonesia

HTI yang Anti-Demokrasi, Berhati-hati dalam Tindakannya

Keberadaan HTI di Indonesia, diperkirakan sudah ada sejak 1980-an. Seperti juga di negara Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Prancis, dan Jerman, Hizbut Tahrir merambah ke Indonesia lewat dakwah. Saat itu HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline