Lihat ke Halaman Asli

Suka Ngeblog

TERVERIFIKASI

Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Kontroversi Transportasi Online, Ini Kata Mereka

Diperbarui: 1 April 2017   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (foto detikcom)

JIKA tak ada aral melintang, aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan diberlakukan secara resmi pada 1 April 2017. Apa kata sejumlah pihak terkait kontroversi transportasi online ini?

Berikut rangkuman pendapat yang disarikan dari berbagai sumber:

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Secara prinsip, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui implementasi aturan main transportasi online yang tertuang pada revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Persetujuan Presiden disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Presiden.

"Jadi presiden setuju untuk diberlakukan, tapi ada proses-proses transisi. Transisi yang 3 bulan itu," kata Budi di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Budi, Presiden Jokowi pun telah menyetujui mengenai 11 poin yang tertuang pada beleid tersebut, yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memberikan catatan terhadap revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 mengenai taksi online.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai, Presiden Jokowi sangat mendukung beleid mengenai taksi online yang tujuannya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Meski mendukung persaingan usaha, kata Syarkawi, Mantan Wali Kota Solo ini memberikan catatan khusus terhadap dua poin yang tercantum pada revisi Permenhub 32/2016.

"Bapak presiden paling tidak menyetujui dua hal. Satu, terkait switching STNK, jadi STNK pribadi menjadi STNK atas nama koperasi. Nah, mudah-mudahan ke depan switching ini tidak perlu lagi dilakukan berdasarkan undang-undang koperasi dan lain-lain. Kedua, sistem kuota atau penjatahan, akan membuka persaingan di dalam industri transportasi kita antara yang konvensional dan online," tambahnya.

Kepala BPTJ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline