Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Sujadi

Enterpreneur

Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Mudah, Aman, dan Nyaman

Diperbarui: 10 April 2018   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(banjarmasin.tribunnews.com)

Lebaran tinggal menyisakan tidak lebih dari 3 bulan. Hari Raya Idul Fitri 1439 H akan segera tiba. Memasuki puasa, kita akan disibukkan lagi dengan rutinas tahunan bernama mudik, budaya pulang kampung bersamaan. Hal paling krusial budaya pulang kampung bersamaan adalah masalah transportasi, untuk mobilitas warga.

Transportasi umum ada kereta api (KA), bus, pesawat, dan kapal laut. Bagi yang ingin mudik dengan kendaraan pribadi, jalan tol Cipali akan tersambung hingga Batang. Warga Tegal, Pemalang mudah dengan  kendaraan pribadi melalui jalan tol. Sedangkan pemudik sepeda motor,  belakangan menjadi perhatian pemerintah dengan mudik gratis sepeda motor.

Pilihan warga naik sepeda motor sebagai transportasi warga untuk pulang kampung bukan perkara biasa. Sepeda motor menyumbang kecelakaan lalu lintas di jalan raya cukup tinggi. Data kecelakaan dilansir Polri, kecelakaan sepeda motor pada 2017 menyita 74, % dari seluruh moda.  Data Korlantas pada 2017 terjadi 3.168 kecelakaan melibatkan 5. 860 kendaraan. Dari jumlah itu 4.346 diantaranya sepeda motor. (Kata Data).

Tingginya angka kecelakaan sepeda motor mendorong pemerintah menyediakan program  "Mudik Gratis Sepeda Motor" yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai kementerian teknis dibidang transportasi. Kemenhub menyediakan mudik gratis sepeda motor dengan transportasi KA, truk dan bus serta kapal laut.

Pembangunan kapal baru 2018 dapat mendukung mudik gratisFt. Kemnhub)

Mudik Gartis Sepeda motor dengan kapal laut  dirintis Kemenhub sejak 2014 lalu dan hingga kini terus dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas pada mudik lebaran.

Mudik dengan kapal laut Pelni didanai dari Kemenhub. Mudik gartis sepeda motor  2018 sudah dibuka pendaftaranya, dengan syarat;

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah.

2. Kondisi motor layak jalan.

3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses lashing.

4. harus ada penyangga/standar tengah (standar dua).

5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline