Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Sujadi

Enterpreneur

Managemen Pembuangan Sampah Agar Laut Indonesia Tetap Bersih

Diperbarui: 16 Maret 2018   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah dari Kapal Pelni dipindahkan ke truk untuk dibuang ke TPA (Ft Pribadi)

Sampah di laut bukan seluruhnya berasal dari atas kapal. Pelaku pelayaran sangat care terhadap sampah dan tidak sembarangan membuang sampah ke laut, meskipun mereka jauh dari keramaian dan tidak mudah dilihat orang, kapal-kapal Pelni telah memiliki standar operating prosedur (SOP) pembuangan sampah. Seluruh Nakhoda dan ABK telah sepakat dan dipastikan akan mematuhi SOP pembuangan sampah di atas kapal.

Sebagai operator kapal penumpang, kapal Pelni akan menghasilkan sampah dari para penumpang, sampah dari dapur dan sampah sisa makanan dari penyajian makan di atas kapal. Sesuai SOP, di dalam kapal disediakan tong sampah terbuat dari drum besi atau plastik yang diikat ke pengait besi di kapal. Penambatan ini agar bak atau drum sampah tidak terbang  terkena angin dan jatuh di laut.

Penyediaan tong sampah ini dimaksudkan agar penumpang disiplin dan tidak membuang sampah sembarangan di lantai atau langsung ke laut. Di atas kapal diberi tulisan himbauan "Buanglah Sampah di Tempatnya" atau "Dilarang Membuang Sampah di Sembarang Tempat". Selain berupa tulisan, ABK juga akan mengumkan melalui pengeras suara agar penumpang membuang sampah pada tempatnya.

Setiap minimal 1  jam sekali petugas akan mengecek tong sampah, bila  sudah penuh sampah akan dipindahkan  ke kantong-kantong plastik berukuran besar. Pada jam-jam tertentu petugas di atas kapal dibagi dalam grup dan dek untuk memungut, mengecek, serta memindahkan sampah ke kantong plastik. Kantong-kantong plastik ukuran besar dikumpulkan di dek 4. Dari tempat pengumpulan sampah di dek 4, bila kapal telah tiba di pelabuhan tempat pembuangan sampah, truk sampah dari Pemda atau mitra kerja telah siap di sisi dermaga. Petugas dari atas kapal akan membuang ke truk, dan ke TPA.

Naik turun penumpang di Pelabuhan Batam (ft pribadi)

SOP pembuangan sampah kapal Pelni sudah diberlakukan sejak kapal dioperasikan dan akan terus berlanjut. SOP itu wajib dipatuhi Makhoda dan seluruh ABK. Nakhoda akan menandatangani berita acara pembuangan sampah bila sampah telah dipindahkan dari kapal ke truk sampah Pemda atau mitra kerja. SOP pembuangan sampah di atas kapal merupakan upaya PT. Pelni (Persero) sebagai BUMN Transportasi Laut terbesar di Nusantara, siap menciptakan laut bersih.

Sumber sampah di laut bukan dari atas kapal, namun sampah dari daratan jauh lebih besar. Sampah dari sungai justru sangat besar volumenya. Untuk menciptakan laut bersih, perlu gerakan nasional pencegahan sampah laut agar perairan Indonesia bersih, sehat dan berdayaguna bagi kehidupan biota laut. Laut yang bersih juga akan mendukung  kelancaran pelayaran nasional, baik kapal nelayan, kapal kargo maupun kapal penumpang. Laut yang bersih dapat meningkat nilai ekonomi kelautan bagi bangsa.   

Kemenhub Dukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Laut Bersih

Melalui siaran pers yang diterima penulis, Jumat (16/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen mendukung penuh Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025. "Persoalan sampah di laut bukan lagi permasalahan sektoral, namun sudah lintas sektoral yang tentunya berdampak pada adanya gangguan di aspek ekosistem lingkungan, kesehatan dan ekonomi terutama sektor perlindungan lingkungan maritim dan pariwisata," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana hari ini (16/3) di Jakarta. Capt. Rudiana mengemukakan bahwa penanganan sampah di laut membutuhkan upaya yang konkrit, komplit dan terpadu dari hulu sampai hilir.

Sebagai upaya konkrit tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal.

Capt. Rudiana menyebutkan bahwa dalam hal penanganan sampah di pelabuhan dan kapal selama ini telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat edaran tersebut merupakan

Penegasan komitmen Ditjen Perhubungan Laut terhadap antisipasi dan penanganan pencemaran lingkungan karena sampah di laut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline