PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) -- Pelni kembali mendapatkan penugasan 6 rute tol laut dan 1 rute angkutan ternak dari pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam surat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubugan Laut Nomor; AL.307/1/I/DTPL-18 tanggal 19 Februari 2018, tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang tahun anggaran 2018.
PT. Pelni (Persero) mendapat penugasan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut tahun anggaran 2018 dengan indikator pencapaian sasaran, pertama Terjangkaunya pendistribusian logistik ke daerah tertinggal terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) dan kedua ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam surat yang ditandatangi Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo tersebut, shipper atau pengguna subsidi ruang muat, semunya BUMN yang diberikan tugas dan tanggung jawab oleh Menteri Perhubungan untuk membeli dan mendistribusikan barang kebutuhan pokok. BUMN tersebut al; PT. Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero), Perum BULOG, PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Perero), PT. Semen Indonesia (Persero), PT. Pos Logistik Indonesia. PT. Pertamina (Persero), PT. Pelindo 1 (PT. Prima Indonesia Logistik), PT. Pelindo II (PT. Multi Terminal Indonesia), PT. Pelindo III (PT. Berkah Multi Cargo), PT. Pelindo IV (PT. Nusantara Terminal Services), PT. Pelni (PT. Sarana Bandar Nasional) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Perum DAMRI.
Prioritas barang yang dimuat, prioritas pertama beras, gula, minyak goreng, tepung terigu, dan semen. Prioritas kedua bahan kebutuhan pokok; kedelai dan bahan baku tempe. Cabe, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, ikan kembung dan tuna, tongkol, cakalang. Sedangkan barang penting terdiri; benih padi, jagung dan kedelai. Pupuk. Elpiji 3 (tiga) kilogram. Trilek, besi baja konstruksi, baja ringan.
Dalam rangka pemantauan distribusi barang kebutuhan pokok untuk mencegah penyalahgunaan jenis barang yang dimuat, maka penggunaan ruang muat bersubsidi oleh pihak selain BUMN harus mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Daerah 3 TP tujuan barang.
Selanjutnya PT. Pelni (Persero) agar melaksanakan Notice Of Readiness (NOR) pada; Trayek T-2, Tanjung Priok-Tanjung Batu-Belinyu-Tarempa-Natuna-Midai-Serasan-Tanjung Priok dengan KM. Caraka Niaga Jaya III-4. Trayek T-4, Tanjung Perak-Makasar-Tahuna PP (KM. Logistik Nusantara 1) dan Trayek feeder dari Tahuna-Kahaktuang-Burias-Tagulandang-Blaro-Lirung-Melongoane-Miangas-Marore dengan KM. Kandhaga Nusantara 1).
Kemudian Trayek T-6 Tanjung Perak-Tidore-Morotai-PP dengan KM. Caraka Jaya Niaga III-2. Trayek T-13, Kalabahi-Moa-Rote (Baa)-Sabu (bu) PP dengan KM. Logistik Nusantara 3. Trayek T-14 Tanjung Perak-Lewoleba-Adonara/Tenong-Larantuka PP dengan KM. Logistik Nusantara 4 dan Trayek T-15 Tanjung Perak-Kisar-Namrole-PP dengan KM. Logistik Nusatara 2, sesuai surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor; AL.108/5/17/DJPL-17 tanggal 20 Desember 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Tahun Anggaran 2018.
Kapal Ternak
Selain mendapat penugasan pelayanan publik tol laut, PT. Pelni (Persero) juga mendapat penugasan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengoperasian Kapal Angkutan Ternak TA 2018, melalui surat Dirjen Perhubungan Laut Nomor; Al.307/1/2/DJPL.2018, tanggal 19 Februari 2018.
Surat Dirjen Perhubungan Laut yang menindaklanjuti Perturan Presiden Nomor. 70 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Selain itu sesuai PM. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan barang di laut PT. Pelni (Persero) mendapat tugas untuk menjamin terselenggaranya angkutan ternak dari daerah produsen ke daerah konsumen dengan jadwal kapal yang tetap dan teratur sehingga dapat memberikan kepastian waktu bagi peernak sapi untuk mempersiapkan dan mengirimkan ternak hasil produksinya serta memastikan selama pelayaran, lingkungan kandang makanan/minuman, sirkulasi udara, sistem pembuangan dalam kondisi baik sehingga kondisi kesehatan, kesejahteraan dan bobot hidup hewan ternak terjamin sampai ke pelabuhan tujuan.