Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan Registrasi SIM Card Dirasa Merugikan, Ratusan Pengusaha Yogyakarta Bersiap Lakukan Aksi Damai

Diperbarui: 4 November 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ke 5 pasca diberlakukannya peraturan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nomor 14 tahun 2017 tentang registrasi kartu perdana yang me-wajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi kembali nomor prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) berdampak cukup signifikan. 

Mulai hari pertama peraturan ini diberlakukan pada 31 Oktober 2017, banyak outlet yang menjual perdana, pulsa dan sejenisnya didatangi pelanggan melebihi hari-hari biasanya. Bukan untuk membeli produk yang dijual di sana, tapi menanyakan bahkan meminta bantuan untuk mendaftarkan nomor mereka.

Tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan, baik dari penyedia layanan telekomunikasi, pelanggan telekomunikasi sampai pengelola UMKM sejenis outlet, gerai atau konter. Tidak sedikit pula isu simpang siur mengenai penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK), dari modus pembobolan rekening, penyalahgunaan hak suara saat pemilu, dan lain sebagainya. 

Seakan-akan negeri ini seperti sebuah wajan yang dipanaskan diatas api kompor, bahan-bahan yang hendak dimasak sudah dimasukkan, tapi tidak diberi minyak, margarin maupun air, ia sangat panas, sang api perlahan merusak wajan, begitu juga isi wajan, ia perlahan hancur seperti wadahnya. Maka hal ini tidak bisa dibiarkan, sudah banyak pendekatan yang dilakukan pihak penyedia layanan telekomunikasi dengan pemerintah. Salah satu kota yang gencar melakukan pendekatan ialah Yogyakarta, dengan menggelar aksi damai Tolak Pembatasan 1 NIK 3 SIMCARD yang insya Allah digelar pada Rabu 8 November 2017.

aksi-knci-59fda83c51699533331729d3.jpeg

Aksi damai yang dinamai Aksi KNCI (Komunitas Niaga Celuler Indonesia) Tolak Pembatasan 1 NIK 3 SIMCARD ialah tanggapan atas peraturan baru yang membatasi pelanggan telekomunikasi dalam mendaftarkan SIMcard. 

Aksi damai ini merupakan hasil dari Musyawarah teman-teman pengusaha UMKM yang berupa outlet-outlet, gerai, konter pada Kamis malam, 2 November 2017 di Angkringan Kimcil, Jl. Sudirman, Yogyakarta. Musyawarah berjalan kondusif dan penuh semangat. Semoga Aksi Damai KNCI, 8 November berjalan kondusif, nyaman dan tentram. Tentunya dengan Semangat yang menggelora membela nasib UMKM di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang telekomunikasi.

rapat-59fda8b1c252fa307b1d93b4.jpeg

Aksi damai ini bersifat umum, terbuka bagi siapapun yang peduli dan mau bertindak. Anda tertarik? Berikut rincian aksi damai KNCI Tolak Pembatasan 1 NIK 3 SIMCARD
  • Nama Acara:  Aksi KNCI Tolak Pembatasan 1 NIK 3 SIMCARD
  • Waktu:  Rabu, 8 November 2017, Pukul 11.00 - 16.00 WIB
  • Tempat:  DPRD DIY, Briefing @Bekas Gedung XL Center, Jl. Margo Utomo (Sebelumnya dikenal dengan Jl. Mangkubumi)

Masih ingatkah anda perkataan bung Karno, presiden pertama republik ini "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia." Dan saya tidak menulis banyak kata-kata, selain seruan kepada kalian, wahai Pemuda dan orang-orang yang berjiwa muda. "Tunjukkan AksiMu!"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline