[caption id="attachment_363682" align="aligncenter" width="565" caption="(Image) monster-animal.blogspot.com"][/caption]
Kompasiana. Yang Mulia Presiden SBY menjelang akhir masa jabatannya membuat Perpu untuk "mengikuti" kehendak rakyat, inti isi Perpu "menolak UU Pilkada Tidak Langsung." Dan Perpu tersebut berlaku jika disetujui oleh DPR, itulah sebab jangan gembira dulu, perhatikan komposisi anggota DPR yang ada sebagai berikut:
10 Fraksi anggota DPR 2014~2019 adalah:
PDIP : 109 orang *
Golkar : 91 orang
Gerindra. : 73 orang
Demokrat: 61 orang
PAN. : 49 orang
PKB. : 47 orang *
PKS. : 40 orang
PPP. : 39 orang
Nasdem. : 35 orang *
Hanura. : 16 orang *
------------------------------
Total: 560 orang
KIH (Koalisi Indonesia Hebat) = 109 + 47 + 35 + 16 = 207 (*)
KMP (Koalisi Merah Putih) = 91 + 73 + 49 + 40 + 39 = 292
Demokrat = 61
Seandainya KIH ditambah Demokrat jumlahnya menjadi 268, dan itu berarti masih kalah, alias Perpu-nya tidak laku.
Pertanyaannya adalah, masihkah rakyat dan KIH akan tertipu fata morgana, betapa hebat citra SBY, dalam sekejab celoteh twitter mengucapkan "TerimakasihSBY". Kalau toh pada akhirnya Perpu tersebut tidak berhasil, setidaknya SBY sudah berhasil mengatrol citranya, menggambarkan bahwa sebetulnya beliau sama sejajar dengan keinginan rakyat, betul-betul merakyat! Menginginkan Pilkada Langsung!
Betulkah kenyataannya begitu? Apakah rakyat akan melupakan semua kenyataan sehubungan gonjang-ganjing opsi kemenangan Pilkada Tidak Langsung dan UU MD3? Tapi yang pasti sudah terbukti Demokrat mendapat hadiah atas kemenangan-kemenangan tersebut, mendapat jatah Wakil Ketua DPR.