Dewasa ini memang peradaban dunia semakin maju, tekonologi digital sudah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Berbagai kemudahan ditawarkan oleh teknologi digital salah satunya adalah akses untuk melakukan pinjaman dana atau modal online.
Pinjaman Online (Pinjol) menjadi kian populer di Indonesia karena berbagai faktor seperti iklan platform pinjol yang masif di media sosial, gaya hidup masyarakat yang berubah-ubah, kemudahan dalam memperoleh dana pinjaman secara instan.
Hanya saja perlu dipahami bersama-sama bahwa kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan pinjaman online dapat berpotensi memberikan ancaman serius bagi pengguna layanannya atau bisa penulis istilahkan sebagai "Fatamorgana Rentenir Digital".
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada tahun 2023 pembiayaan dari pinjol telah mencapai Rp. 51.03 Triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 63,47 persen year on year (yoy).
Istilah Fatamorgana Rentenir Digital merujuk pada praktik pinjaman online ilegal yang menawarkan dana secara kilat tanpa memerlukan adminitrasi yang rumit.
Faktanya dibalik tawaran-tawaran menggiurkan tersebut pengguna relatif mengabaikan suku bunga yang tinggi dan acapkali terjebak dalam praktik penipuan berkedok pinjol yang tidak bertanggungjawab seperti tagihan yang tidak manusiawi, penyalagunaan data pelanggan serta terjebak dalam lingkaran setan utang yang berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Dalam menghindari Fatamorgana yang ditawarkan Rentenir Digital diperlukan strategi sebagai berikut.
- Sebelum mengambil pinjaman online, sebaiknya diteliti dulu perusahaan yang akan meberikan pinjaman. Periksa terlebuh dahulu terkait legalitas apakah mereka memiliki izin dan regulasi yang sah serta ulasan pengalaman dari pengguna sebelumnya.
- Sebaiknya perlu dibaca secara cermat terkait aturan main diulai persyaratan pinjaman, suku bunga, biaya lain-lain dan jangka waktu pembayaran. Perlu untuk dipastikan semua informasi tersebut transparan dan dapat dipahami secara jelas tanpa makna ganda (multi tafsir).
- Sebagai konsumen semestinya memprioritaskan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Sangat untuk menghindari pinjaman yang lebih dari kebutuhan, atau lebih buurknya lebih besar dari kemampuan membayar.
- Apabila nantinya terdapat praktik penagihan yang tidak manusiawi, segera laporkan ke pihak berwenang dan sampaikan keluhan dan fakta-fakta yang disertai data yang akurat. Jangan biarkan membiarkan oknum pinjol melakukan intimidasi dan pemerasan.
Meskipun fenomena pinjol ini sedang marak di Indonesia tapi tidak semua pinjol bisa dikategorikan sebagai rentenir digital. Ciri utama dari rentenir digital berkedok pinjol adalah lembaga tersebut tidak memiliki legalitas dan perizinan yang jelas dari Pemerintah dan regulator terkait.
Selain itu rentenir digital ini juga tidak memiliki basis informasi yang valid mengenai pengalaman dari pelanggan sebelunya. Sehingga masyarakat Indonesia perlu waspada terhadap praktik pinjaman online yang merugikan dan melakukan penelitian yang cermat sebelum mengambil pinjaman.
Pemerintah dan regulator terkait juga perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatur dan mengawasi industri pinjaman online guna melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab dari rentenir digital. Dengan demikian, kita dapat membangun ekosistem pinjaman online yang aman, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.