ABSTRAK
Pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki keutuhan khusus. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan undang-undang republik Indonesia tentang pendidikan Indonesia. Isu terkait pendidikan yang inklusi menjadi diskusi politik dan selanjutnya tertuang dalam kebijakan diman pemerintah wajib memberikan layanan kemdahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan disemua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia. PP NO. 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan akomodasi yang layak di bidang pendidikan yang bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/ atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik (Pasal 4 -- Ayat 1)
Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara dalam menyelanggarakan atau menyediakan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Fokus dalam analisis kebijakan ini yaitu tentang kabupaten/kota yang telah meyelenggarakan pendidikan inklusi atau sekolah inklusif.
Kata Kunci: Pendidikan Inklusif, Perda Sulawesi Utara No. 8 tahun 2021, Sekolah Inklusif
PENDAHULUAN
Pendidikan inklusi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki keutuhan khusus. Hal ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan undang-undang republik Indonesia tentang pendidikan Indonesia. Berikut beberapa undang-undang yang mengatur tentang layanan pendidikan inklusif yang ada di Indonesia yaitu :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak (AYL) untuk peserta didik peyandang disabilitas dilingkungan pendidikan
- Permendikbudristek No. 48 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi
- Perdirjen No: M.699/B.B1/GT.01.02/2024 tentang Juknis Penyediaan dan Penugasan GPK (Guru Pembimbig Khusus) pada Unit Layanan Disabilitas (ULD)
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Kebijakan Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara salah satunya penyediaan akses pendidikan bagi mereka yang memiliki hambatan atau anak berkebutuhan khusus. Focus yang diangkat dalam kebijakan ini yaitu tentang sekolah regular yang menyelenggarakan sekolah inklusi
TUJUAN ANALISIS
Tujuan analisis ini yaitu mpenelakukan analisis kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdaayaan Penyandang Disabilitas. Dalam melakukan analisis kebijakan ini apakah sudah diterapkan pada semua kabupaten/kota yang ada di provinsi Sulawesi utara dalam menyelanggarakan atau menyediakan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Fokus dalam analisis kebijakan ini yaitu tentang kabupaten/kota yang telah meyelenggarakan pendidikan inklusi atau sekolah inklusif
MANFAAT ANALISIS
Manfaat analisis kebijakan ini yaitu:
- Bagi peneliti, untuk mengetahui jumlah sekolah regular yang menyelanggarakan inklusif atau menerima anak berkebutuhan khusus di skolah regular
- Dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam mencari data sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus atau menyelenggarakan sekolah inklusi di provinsi Sulawesi Utara