Lihat ke Halaman Asli

Cara Mengurus HKI dengan Mudah dan Cepat

Diperbarui: 22 Mei 2024   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dilansir dari Green Publisher, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek yang telah disahkan oleh ITB.

Cara Mengurus HKI dengan Mudah dan Cepat

Untuk mengurus HKI, Anda hanya perlu mengikuti delapan langkah sederhana berikut:

1. Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id.
2. Daftar untuk mendapatkan username dan password.
3. Login menggunakan akun yang telah Anda buat.
4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
5. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode yang diberikan.
6. Tunggu proses pengecekan hingga selesai.
7. Pendaftaran Anda bisa disetujui atau ditolak.
8. Jika disetujui, unduh dan cetak sertifikat Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline