Lihat ke Halaman Asli

Kekerasan Terhadap Jurnalis Berakhir Kompromis : Menunggu Jurnalis Mati di Jambi

Diperbarui: 13 Agustus 2015   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Ketika Kekerasan Terhadap Jurnalis Berakhir Kompromis ( Maut Mengancam Jurnalis di Jambi ) 

Oleh : Suhatman Pisang

Kamis siang ( 13/08) AJI kota Jambi bersama puluhan jurnalis di Jambi mendatangi mapolda Jambi, menyampaikan pernyataan sikap yang isinya mengecam dan menyesalkan telah terjadinya tindakan menghalang- halangi kerja wartawan dan upaya paksa penyensoran serta intimidasi terhadap seorang Jurnalis harian Jambi Independen. 

Selebaran AJI kota Jambi yang saya terima menyebutkan kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Agustus 2015 lalu , saat itu seorang jurnalis bernama Rani dari harian Jambi Indenpenden  melintas di jalan guru muchtar Jambi, saat itu ia melihat ada keramaian, sebagai jurnalis ia pun mengabadikan kejadian itu, kejadiannya adalah penangkapan sejumlah warga yang sedang pesta narkoba.

Sebagai jurnalis Rani makin semangat mengabadikan kejadian itu, ia ditanyai oleh seorang oknum polisi, lalu Rani memperlihatkan identitasnya sebagai Jurnalis dari harian Jambi Independen. 

Oleh seorang oknum polisi yang berpakaian preman Rani dilarang mengambil gambar bahkan sang polisi itu meminta Rani menghapus foto - foto yang sudah diambilnya ,tidak itu saja polisi itu merampas kamera yang di pakainya.

Tidak sampai disitu Rani, dipaksa naik mobil bersama pemakai narkoba yang ditangkap, dalam perjalanan lagi - lagi Rani dipaksa untuk mengapus foto penangkapan itu, Rani menolak  dan polisi itu merampas kamera dan telpon genggam Rani. 

Dalam perjalanan oknum polisi lain mengancam akan membawa Rani ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi, setelah dibawa keliling sang jurnalis perempuan itu di turunkan di dekat gedung kosong di kawasan Kasang Jambi ( yang berjarak sekitar 10 km dari lokasi penangkapan semula ) 

Menurut saya banyak hal yang sudah memenuhi unsur pidana baik berdasarkan UU pokok Pers Maupun KUHP , setidaknya ada beberapa tindak pidana yang sudah dialami Rani sang Jurnalis perempuan itu antara lain : 

1. perampasan telpon genggam dan kamera 

2  Pemaksaan penghapusan hasil liputan ( foto ) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline