Tim Ombudsman Republik Indonesia Lakukan Penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik ISBN di Unit Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI. Pelaksanaan penilaan dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024 bertempat di Gedung A Lantai 2 Perpustakaan Nasional, Jalan Salemba Raya No. 28 A Jakarta Pusat.
Penilaian ini dalam rangka mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan Publik ISBN merupakan salah satu pelayanan publik di Perpustakaan Nasional yang menyelenggaran pemberian layanan ke masyarakat dalam hal ini kepada para penerbit swasta, pemerintah, dan perguruan tinggi di Indonesia dalam mendapatkan Nomor International Standard Book Number atau dikenal dengan pelayanan ISBN.
Pelayanan ISBN di Perpustakaan Nasional sudah dimulai pada tahun 1986 dan saat ini pelayanan ISBN sudah dilakukan secara Online. Terbitnya surat keputusan Kepala Direktorat Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional no. 224/3.1/DBP.05/II.2018. Layanan ISBN efektif dilaksanakan secara oonline penuh
Tim Ombudsman Republik Indonesia dibekali dengan surat tugas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dengan Surat Tugas Nomor: 833/PC.02/VI/2024. Memberikan tugas kepada : 1. Wahyu Estining Tyas (Asisten Prtama). 2. Rangga Rizki Pradana (Asisten Prtama). 3. Nur Affifah Rahayu (Asisten Prtama).
Tim Ombudsman Republik Indonesia diterima oleh Suharyanto selaku Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan. Dalam pelaksanaannya Tim Ombudsman RI dibagi menjadi dua Tim, Yaitu Tim yang melakukan wawancara dengan penyelenggara pelayanan publik ISBN yang terdiridari Suharyanto, Ratna Gunarti, Yersi Febriana, dan Heny Purwaningsih dan Tim yang melakukan observasi peninjauan lapangan ke Layanan Publik ISBN dan tinjauan dokumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H