Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Uraian Tugas Pustakawan Ahli Utama

Diperbarui: 11 Juni 2024   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar dokpri Dodi Perpusnas. Upacara 1 Juni 2024

Menganal Uraian Tugas Pustakawan Ahli Utama

Uraian Tugas Pustakawan Ahli Utama diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pustakawan, khususnya pada pasal 8.

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan  pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung  jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan  pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna  memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka

Jenjang jabatan fungsinal pustakawan terdiri dari: 1.Pustakawan Ahli Pertama terdapat 16 butir kegiatan. 2. Pustakawan Ahli Muda terdapat 19 butir kegiatan. 3. Pustakawan Ahli Madya terdapat 22 butir kegiatan. Pustakawan ahli utama terdapat 18 butir kegiatan.

Uraian tugas jabatan Pustakawan Ahli Utama, meliputi 18 butir kegiatan:
1. menyusun kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan;
2. menyusun rencana penanggulangan bencana  (disaster management plan) untuk  perpustakaan;
3. mengembangkan standar pengorganisasian bahan perpustakaan;
4. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat interdisiplin;
5. membuat prototipe atau model perpustakaan;
6. membimbing Pustakawan dalam kajian  kepustakawanan;
7. menganalisis karya sistem kepustakawanan;
8. memvalidasi rancangan standar di bidang perpustakaan;
9. mengadvokasi kebijakan di bidang perpustakaan lintas institusi atau pembuatkebijakan;
10. menyusun rencana strategis di bidang perpustakaan;
11. mengukur kinerja perpustakaan sesuai dengan standar;
12. membangun jejaring/kerja sama perpustakaan;
13. memberikan layanan konsultasi riset kepada kelompok pemustaka kategori senior researcherbagi mahasiswa strata tiga;
14. memberikan layanan informasi tren riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi sesuai dengan kebutuhan pemustaka;
15. menyusun reviu terhadap literatur bidang/subjek tertentu;
16. membuat informasi teknis topik tertentu;
17. melakukan riset kolaboratif sesuai bidang tugas; dan
18. melakukan program literasi informasi tingkat IV

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline