Lihat ke Halaman Asli

Rekomendasi Rakornas Bidang Perpustakaan Tahun 2024

Diperbarui: 20 Mei 2024   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Tangkap Layar Youtube Perpusnas

Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Tahun 2024  yang diselenggarakan di Jakarta, 14-15 Mei 2024 menghasilkan rekomendasi dengan Tiga Fokus Rekomendasi: (1) Penguatan Budaya Baca dan Literasi. (2) Pengarusutamaan Naskah Nusantara. (3) Standardisasi dan Tenaga Perpustakaan

Rekomendasi dibacakan oeh Henny Sekretaris Jenderal Forum Taman Bacaan Masyarakat. Berikut rincian rekomendasinya.

Penguatan Budaya Baca dan Literasi

Merujuk pada hasil Diskusi Kelompok Terpumpun, isu penguatan budaya literasi direkomendasikan untuk dapat memperhatikan dan melakukan hal-hal berikut:

  • Dukungan berupa kebijakan dan program dari Perpustakaan Nasional untuk penguatan organisasi perpustakaan daerah dan sumber daya manusia;
  • Penguatan koordinasi dan sinergi ekosistem perpustakaan antara Perpustakaan Nasional dan K/L terkait khususnya yaitu Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Desa PDTT, Kementerian     Dalam Negeri, Kementerian Agama dan  Kementerian PAN-RB;
  • Proses perencanaan dan pendampingan oleh Perpustakaan Nasional kepada perpustakaan daerah agar program-program perpustakaan menjadi prioritas Kementerian Dalam Negeri dan K/L induk perpustakaan daerah;
  • Memastikan keberlanjutan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan mendorong pemerintah daerah untuk       melakukan replikasi mandiri;
  • Pemerintah memastikan sinkronisasi program literasi dengan program    pendidikan formal;
  • Dukungan dan inisiatif dari Pemerintah untuk pembangunan perpustakaan di tingkat desa atau kelurahan/kecamatan;
  • Memastikan bantuan Perpustakaan Nasional sesuai kebutuhan perpustakaan di daerah;
  • Mendorong terbentuknya dewan perpustakaan di tingkat             Kabupaten/Kota.

 Pengarusutamaan Naskah Nusantara

  • Perlu mencantumkan nomenklatur Pengarusutamaan naskah kuno Nusantara dalam revisi UU Nomor 43 Tahun 2007.
  • Mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi terkait program Pengarusutamaan naskah kuno Nusantara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Perpustakaan Nasional perlu menyusun standar dan pedoman yang menunjang program Pengarusutamaan naskah kuno Nusantara, termasuk standar biaya khusus dalam pengelolaan naskah kuno Nusantara.
  • Mendorong peningkatan kualitas SDM di bidang filologi dan konservasi melalui beasiswa afirmasi yang dikoordinasikan oleh Perpustakaan Nasional.
  • Meningkatkan kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dengan melibatkan komunitas di bidang pernaskahan.
  • Mendorong Pemerintah untuk menyediakan hasil-hasil alih aksara, alih bahasa, dan alih wahana berbasis naskah kuno Nusantara agar dapat dibaca dan diapresiasi oleh generasi muda.
  • Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendaftaran naskah kuno Nusantara secara nasional dan mengoptimalkan pengelolaannya melalui Perpustakaan Nasional.
  • Mempromosikan naskah kuno Nusantara sebagai warisan kolektif bangsa kepada dunia internasional sebagai sarana diplomasi budaya.

Standardisasi dan Tenaga Perpustakaan

  • Meningkatkan konektivitas akreditasi perpustakaan dengan akreditasi dan/atau indikator kinerja lembaga induk, seperti menjadikan akreditasi perpustakaan sekolah/madrasah sebagai salah satu indikator dalam akreditasi sekolah/madrasah;
  • Agar akreditasi perpustakaan, yang merupakan wewenang pemerintah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan, diperluas jangkauannya melalui pendelegasian wewenang kepada provinsi (Dinas Perpustakaan) dengan memanfaatkan dana dekonsentrasi;
  • Sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal pembagian kewenangan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah diantaranya alokasi dana BOS untuk pengembangan perpustakaan;
  • Penyederhanaan instrumen akreditasi melalui pengurangan dan/atau penggantian komponen dan/atau indikator yang tidak relevan;
  • Penyusunan tafsir tunggal atas instrumen akreditasi perpustakaan;
  • Percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah pembagian urusan konkuren sebagai tindak lanjut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Mendorong upaya pemenuhan kebutuhan tenaga perpustakaan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dan instansi terkait/pemerintah daerah;
  • Mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, organisasi profesi dan pemerintah daerah agar melakukan upaya pengembangan kompetensi tenaga perpustakaan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline