Ombudsman Republik Indonesia melalui Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kementerian Lembaga (Opini Pengawasan Penyeleggaraan Pelayanan Publik). Acara ini diselenggarakan pada 8 Mei 2024 secara virtual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 menyebutkan Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bak yang diselenggarakan oleh penyelengara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan dan Hukum milik negara serta bdan swasta atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendatpaan dan belanja daerah.Maksud, Tujuan, Ruanglingkup dari sosialisasi adalah:
Maksud: Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Tujuan: Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik Mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik Mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan public Mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik
Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dimensi Penilaan meliputi:
I. Input : Terdiri dari 2 variabel (Kompetensi Penyelenggara sebanyak 6 indikator dan Sarana Prasarana sebanyak 9 indikator). Bobot 21.85 %
II. Proses : Terdiri dari 1 variabel (Penilaian Kepatuhan) dengan jumlah 11 indikator. Bobot 32,37 %
III. Output : Kementerian/Lembaga: Terdiri dari 2 variabel (Penilaian Persepsi Maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 24,24 %
IV. Pengaduan : Terdiri dari 1 variabel (Pengelolaan Pengaduan sebanyak 6 indikator). Bobot 21.54 %