Lihat ke Halaman Asli

Sistem Kerja Pegawai di Perpustakaan Nasional RI #1

Diperbarui: 25 April 2024   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Perpusnas 2024

Tulisan ini akan menyampaiakan dan mensosialisasikan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Pegawai Lingkup Perpustakaan Nasional.

Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tiga hal, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaran jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.  Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) terus melakukan penyederhanaan Birokrasi diantaranya melalui penerapan  sistem kerja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara daReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,

Sistem Kerja Pegawai di Perpusnas diatur dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Pegawai Lingkup Perpustakaan Nasional.

Sistem Kerja Pegawai lingkup Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Kelompok Substansi dan Tim Kerja; b. Sistem Kerja Biro, Pusat, dan Direktorat (Kecuali Biro Sumber Daya Manusia dan Umum serta Unit Mandiri); c. Sistem Kerja Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; d. Sistem Kerja Unit Mandiri (Pusat Pembinaan Pustakawan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Data dan Informasi, serta Inspektorat) e. Sistem Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan f. Sistem Kerja Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline