Lihat ke Halaman Asli

Kultum Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa

Diperbarui: 22 Maret 2024   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri dari Ensiklopedia Al-Qura'an

Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa

Fidyah dalam KBBIVI  Daring disebut Fidiah diartikan sebagai denda biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras. Yang harus dibayarkan oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Kuliah Umum Tujuh Menit atau dikenal dengan istilah Kultum dikalangan masyarakat Islam di Indonesia sudah menjadi tradisi yang dilakukan di saat salat tarawih pada bulan Ramadan. Kultum pada malam ini mengambil judul Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa. Isi judul dalam tulisan tersebut mengambil referensi dari buku Ensiklopedia Al-Qur'an dan hadis per tema terdapat pada halaman 1180.

Fidyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa,  Al-Qur'an Al-Baqarah [2}:184. (Yaitu) beberapa hari tertentu . Maka barang siapa dianatara kamu sakit atau dalam perjalanan  (lalu tidak berpuasa).  maka (wajib mengganti) sebanayak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain . 

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu membayar seorang miskin . Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik  bagimu jika kamu mengetahui.

Buku Ensiklopedia Al-Qur'an dan hadis per tema menyajikan 2.500 tema. Disusun oleh Tim Alita Aksara Media, Cetakan ketiga diterbitkan oleh Penerbit PT. Elex Media Komputindo, Kompas Gramedia pada 7 Februari 2019. Tujuan buku ini untuk mempermudah umat Islam yang ingin mengetahui apa sebenarnya yang disampaikan Al-Qu'an lewat tema-tema yang ada di dalamnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline