Pada tanggal 31 Maret 2020 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TELAH MENERBITKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-l9) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN.
Sepanjang sejarah hukum di Indonesia, belum ada peraturan perundang-undangan yang "sakti" sebagaimana halnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020. Letak kesaktian dari Perpu tsb adalah aparat pemerintah sebagai pelaksana dari Perpu dimaksud adalah kebal hukum, sebagaimana diatur dalam Bab V Ketentuan Penutup, Pasal 27 berbunyi:
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Tidak lama lagi Perpu dimaksud akan dibahas antara Pemerintah dengan DPR. Bila melihat kekuatan politik di DPR yang mayoritas adalah partai parta pendukung Pemerintah, maka hitungan secara politik Perpu tersebut akan mulus ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Namun dinamika politik berbeda dengan hitungan matematika. Walaupun mayoritas anggota DPR adalah pendukung Pemerintah, penulis berharap, naluri kritis atas hal-hal yang prinsip diharapkan tetap terjaga dengan baik, sehingga para anggota DPR tidak serta merta menyetujui Perpu yang disampaikan oleh Pemerintah.
Menurut Penulis,
seyogyanya DPR bila menyetujui Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dengan catatan Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) dihapus.
Hal lain yang menjadi catatan penulis adalah tentang judul dari Perpu yang cukup panjang dengan memakai kata kata Dan/Atau ...dst sebanyak dua kali.
Seyogyanya judul dari Perpu tersebut dipersingkat, sesuai dengan isi dari ruang lingkup Perpu juga yang tertuang dalam Bab Dua dan Bab Tiga, tidak perlu dengan kalimat ...DAN/ATAU...dst, sehingga judul Perpu menjadi:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VrRUS DTSEASE 2019 (COVID-l9)
Pertanyaan selanjutnya, Bagaimana kalau DPR menyetujui secara utuh Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
Apakah Undang-Undang tersebut benar-benar menjadi sakti karena para pelaksananya "kebal hukum". Jawabnya bisa iya bisa tidak.