Lihat ke Halaman Asli

Derita Sang Penghasil Devisa

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Devisa adalah salah satu sumber pendapatan Negara. Devisa Negara Indonesia berasal dari Ekspor, Impor, Pariwisata, Perbankan danWarga Negara yang bekerja diluar negeri (TKI). Sebagai salah satu penghasil devisa tertinggi, TKI menjadi ujung tombak pendapatan Negara. TKI sedikitnya menyumbang 10%  nilai APBN. Setidaknya mereka membantu menyelesaikan masalah ekonomi di negara ini.

Akan tetapi diperjalananya nasib para penghasil devisa ini sangat memprihatinkan, seringkali TKI dikonotasikan sebagai pekerja kasar.Dari tahun ketahun banyak terjadi kasus yang merugikan mereka, dari kasus pembunuhan, pelecehan seksual, penyiksaan, penerlantaran hingga pungutan liar, inikah balasan terhadap mereka yang sudah memberi dana untuk Negara ini ? ataukah ada aturan yang memaksa mereka sehingga terjadi hal itu ? atau karena kekurang tahuan para TKI tentang aturan ? atau bahkan kecerobohan dari TKI itu  sendiri ? ini adalah masalah yang harus kita cermati bersama, paling tidak untuk mensejahterakan nasib para Pahlawan Devisa Negara kita.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri belum mampu memberikan kepastian bagi para TKI. Kurang tahuan para TKI tentang aturan baik dari dalam negeri ataupun negara dimana ia bekerja sangat berpengaruh terhadap terjadinya kasus-kasus yang dilakukan para TKI. Dalam hal ini semuanya harus dikembalikan ke PJTKI yang bertanggungjawab atas pembinaan TKI di Indonesia mereka adalah badan yang paling bawah merekrut TKI, sehingga para calon TKI harus diberikan pengetahuan yang lebih luas tentang aturan-aturan yang ada di tempat dimana mereka akan bekerja. Dalam hal penguasaan bahasa asing juga menjadi masalah yang menyebabkan kesalah pahaman TKI dengan majikan. Selain masalah pembinaan ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu tentang pengawasan para pihak imigran yang seringkali mengambil pungutan liar terhadap para TKI, padahal pungutan ini sangat merugikan para TKI.

Hal lain adalah pemotongan gaji ilegal oleh pihak jasa yang tidak lain adalah PJTKI, hal ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang aktual di Indonesia. Masalah-masalah diatas menjadi hal yang sangat mengecewakan dari PJTKI dan badan-badan lain yang membina para TKI. Undang-undang yang tidak menguntungkan TKI setidaknya menunggu untuk direvisi atau ditambahkan aturan tentang keahlian melindungi dirinya dan tidak takut akan ancaman majikan.

Selain begitu banyak masalah tentang TKI, masih ada TKI yang berhasil membangun daerahnya setelah pulang dari luar negeri, rata-rata mereka membuka usaha didalam negeri. Bagi mereka yang berhasil, mejadi TKI digunakan untuk sarana mencari modal dinegeri orang dan dibawa pulang untuk membangun daerahnya. Sebagai contoh yang sudah ada di Yogyakarta tepatnya di Gunung Kidul, para TKI kini berhasil mengembangkan daerahnya disektor pariwisata yaitu gunung api purba nglanggeran yang kini sudah diminati wisatawan domestic ataupun mancanegara. Hal ini membuat perkembangan nasib TKI harus lebih diperhatikan lagi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline