Lihat ke Halaman Asli

Coretan Bung Anto

Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

Pilkades Resmi Ditunda, Kepentingan Berjalan Mulus

Diperbarui: 7 Juli 2021   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : SK Bupati Sampang terkait Penundaan Pilkades/instagram: kabupatensampang

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 resmi ditunda hingga tahun 2025, berawal dari konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan tepatnya di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Setelah itu, pemerintah mengumumkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Sampang nomor : 188.45/272/KEP/434.013/2021, dalam keputusan tersebut pertimbangannya akan dilakukan secara serentak dengan seluruh 180 desa yang ada di Kabupaten Sampang.

Informasinya, masa jabatan Kepala Desa (Kades) berakhir pada awal bulan tahun 2026, karenanya Pilkades diundur pada tahun 2025. Pertimbangan lain karena lonjakan Covid-19 semakin merajalela di Madura khususnya di Kabupaten Sampang. Namun, faktanya Kabupaten Sampang masih dalam zona kuning, yang berarti berisiko rendah bukan zona orange apalagi zona merah. Yang lebih aneh dan sakti, kata Sekda melalui media massa berdasarkan surat edaran pemerintah pusat, bahwasannya Covid-19 pada tahun 2026 akan berakhir, ini yang disebut pernyataan yang sama sekali tidak masuk akal, irasional dan tidak berdasar.

Jika dibandingkan dengan Kabupaten Sumenep yang juga terjadi penundaan, di Sumenep ditundanya karena masih dalam masa PPKM Darurat bukan karena yang lain, sekitar dua pekan ke depan Pilkades akan segera bergulir, sangat berbeda dengan Kabupaten Sampang yang ditunda hingga tahun 2025, ini diperpanjang kekuasannya bukan ditunda, sebab dari tahun 2021 ke tahun 2025 adalah rentang waktu yang sangat panjang.

Sebenarnya, pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, disusul juga dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan yang terakhir, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 27 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Dari Permendagri hingga Perbup, semuanya sudah mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi. Menurut Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 70 Ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan ketetapan menteri, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa". Pertanyaannya, ketetapan menteri apa? Yang mana? Dan kapan ketetapan itu diturunkan?

Pada Bab X di bagian Ketentuan Penutup Pasal 88 dalam Perbup tersebut juga dijelaskan bahwa penundaan Pilkades harus berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan dari Kabupaten, kira-kira apa saja isi rekomendasi Panitia Pemilihan Kabupaten terkait penundaan Pilkades? Beberkan ke publik agar masyarakat tau, apa karena Covid-19? Kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sampang saat ini masih aman-aman saja, bukan tidak bisa dikendalikan, lalu karena apalagi?

Jika tahun 2025 Covid-19 masih menyelimuti Kabupaten Sampang, maka Pilkades akan dilaksanakan dengan mekanisme e-voting. Kalau tahun ini kata pemerintah belum ada anggaran dan belum siap melaksanakan pemilihan dengan sistem e-voting.

Pilkades ditunda sampai pada tahun 2025, Pemilihan Bupati (Pilbup) akan dilaksanakan pada tahun 2024, sedangkan Pilkades akan diikuti 180 desa secara serentak. Isu yang beredar di kalangan masyarakat, Bupati Sampang akan maju kembali pada Pilkada 2024. Dengan Pilkades ditunda pasca Pilbup, maka kesempatan maju sebagai Bupati pada periode kedua kalinya akan berjalan mulus tanpa ada hambatan, apalagi jumlah desa yang ditunda pada tahun 2021 jauh lebih banyak yaitu 111 Desa dibanding 69 desa yang tidak ikut Pilkades pada tahun ini.

Tunggu saja, kalau Pilkada 2024 Bupati Sampang tetap maju dan menang, tentu tidak terlepas dari partisipasi 111 Kepala Desa, belum lagi sisa 69 desa suaranya akan ke mana. Kalau penundaan Pilkades tidak sarat kepentingan, pastinya akan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan tidak akan terjadi penundaan terlalu lama, sebab di daerah lain Pilkades dapat bergulir dengan baik dan tidak ada klaster baru, tetapi karena tidak bersandar pada itu, beda selera, beda rencana dan juga beda tujuan.

Jika memang mau ditunda bukan pada tahun 2025, bisa di akhir tahun 2021 atau di awal bulan tahun 2022. Selain tidak menciptakan konflik sosial di tengah pandemi, pemerintah juga harus mengenyampingkan semua kepentingan yang mencoba menyusup dan mencederai demokrasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline