Lihat ke Halaman Asli

Suhari Ete

Batam, Kepulauan Riau

Wellfare State

Diperbarui: 28 Februari 2023   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pengejewantahan terhadap Welfare State menurut Partai Buruh dituangkan dalam 13 platfrom perjuangan partai  | Photo: Infokom Partai Buruh

Welfare state, atau negara kesejahteraan, adalah sebuah konsep yang merujuk pada suatu sistem sosial yang didirikan oleh negara dengan tujuan memberikan perlindungan dan keamanan sosial bagi warganya, termasuk hak atas kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial lainnya.

Sejarah welfare state dapat ditelusuri ke abad ke-19, ketika negara-negara Eropa mulai memperkenalkan undang-undang yang memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya, khususnya pada saat-saat sulit seperti masa krisis ekonomi dan perang. Pada awal abad ke-20, pemikir-pemikir sosial seperti Beatrice Webb dan William Beveridge mulai menyuarakan ide-ide tentang negara kesejahteraan yang lebih luas dan komprehensif.

Setelah Perang Dunia II, banyak negara Eropa, termasuk Inggris dan Swedia, memperkenalkan program-program negara kesejahteraan yang lebih lengkap dan terstruktur. Contohnya adalah National Health Service di Inggris, yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga negara, dan sistem pendidikan negara yang mencakup sekolah-sekolah negeri yang berkualitas tinggi dan tersedia untuk semua orang.

Pada akhir abad ke-20, beberapa negara mengalami masalah keuangan dan mengalami kesulitan dalam mempertahankan program-program negara kesejahteraan mereka. Hal ini menyebabkan beberapa negara mengurangi dan mengubah program-program mereka, serta mengalihkan tanggung jawab dari negara ke sektor swasta.

Meskipun demikian, ide negara kesejahteraan terus menjadi topik yang penting dalam debat politik dan sosial di seluruh dunia, dan masih banyak negara yang mempertahankan program-program negara kesejahteraan yang kuat dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi warganya.

Di Indonesia, konsep kesejahteraan sosial atau welfare state mulai diterapkan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1950-an hingga awal 1960-an. Pemerintah pada saat itu berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan berbagai program bantuan sosial, seperti bantuan pangan, bantuan kesehatan, dan bantuan perumahan.

Pada masa Orde Baru (1966-1998), program kesejahteraan sosial semakin berkembang, meskipun tidak seluruhnya didasarkan pada konsep welfare state. Pemerintah pada masa itu memperkenalkan program-program bantuan sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT), kartu Indonesia Sehat, dan program-program pemberdayaan masyarakat.

Namun, program-program ini seringkali dianggap tidak efektif dan cenderung terfokus pada upaya pengentasan kemiskinan, tanpa memperhatikan aspek-aspek lain dari kesejahteraan sosial, seperti pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial.

Pada masa reformasi, Indonesia mulai mengadopsi prinsip-prinsip welfare state yang lebih komprehensif. Pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih besar pada aspek-aspek lain dari kesejahteraan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Beberapa program kesejahteraan sosial yang diperkenalkan pada masa ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Asuransi Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun upaya-upaya ini telah dilakukan, masih banyak masalah yang dihadapi dalam mengimplementasikan konsep welfare state di Indonesia, seperti ketidakmerataan akses dan kualitas layanan, birokrasi yang kompleks dan korupsi, serta masalah keuangan. Seiring dengan upaya reformasi yang terus dilakukan, pemerintah dan masyarakat Indonesia terus berjuang untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline