Lihat ke Halaman Asli

Suhari Ete

Batam, Kepulauan Riau

Pasien Bingung, Ambulan 3 Juta Rupiah Tidak Ditanggung BPJS

Diperbarui: 24 Februari 2020   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

wikipedia.org

Ibarat sudah jatuh masih tertimpa tangga, itulah yang dialami oleh keluarga Siti Aminah warga RT 02 RW 06 Desa Karanggan Tua Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Meski berobat menggunakan BPJS Kesehatan ternyata iuran biaya lainnya masih saja terjadi. 

Hal ini terjadi pada hari Jum'at dini hari pukul 03.20 WIB, ketika ia membawa ayahnya ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Bogor. Ayahnya yang tiba-tiba terkena serangan jantung malam itu terpaksa harus di rujuk ke rumah sakit yang mempunyai ruang HCCU. Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya ada salah satu rumah sakit di Jakarta yang bisa menerima ayahnya untuk melakukan perawatan lebih lanjut.

Masalah muncul ketika Siti Aminah di panggil petugas rumah sakit dan menyampaikan kalau untuk rujukan ambulance yang digunakan tidak di cover oleh pihak BPJS Kesehatan. Dan lebih kaget lagi, ketika ia tahu kalau sewa ambulance gawat darurat tersebut sebesar 3 juta rupiah. 

Saat ditemui awak Media Perdjoeangan, Siti Aminah mengatakan kalau ia sangat kebingungan untuk membayar sewa ambulance tersebut. Dirinya sama sekali tidak mempunyai uang sebesar itu. Namun demi kesembuhan sang ayah, akhirnya ia mencari-cari pinjaman kepada saudara dan tetangganya, untuk memenuhi permintaan tersebut. Setelah melakukan pembayaran sewa ambulance, akhirnya sekitar pukul 12.00 WIB ayahnya pun dirujuk. Satu jam berlalu ayahnya tiba di rumah sakit tujuan dan langsung mendapatkan penangan lanjutan.

Menanggapi kejadian ini, Aden Arta Jaya selaku Ketua DPD Jamkeswatch Bogor menyayangkan atas kejadian ini. "Untuk yang kesekian kalinya dan kemungkinan akan terus terulang. Kami sering temukan, kita sudah hampir semua tahu pelayanan ambulance merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien ini sudah tertuang dalam Perpes No. 12/2013 pasal 20, PMK No. 71/2013 pasal 29 dan yang terbaru regulasi tertuang di PO Perpres 82/2018 pasal 47 Hurup C. Pelayanan ambulance darat atau air termasuk pelayanan kesehatan yang di jamin.

"Adapun pangkal permasalahan adanya iuran biaya ambulance di Kabupaten Bogor karena Perda No. 16/2010 yang menjadi acuan klaim penggunaan ambulance rujukan masih belum selesai di revisi. Padahal tuntutan revisi peraturan daerah tersebut sudah kita sampaikan berkali-kali. Baik dengan menggelar aksi massa maupun dengan kunjungan-kunjungan ke instansi pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Sangat tidak realistis ketika kita hidup di tahun 2020 tapi dipaksa menggunakan aturan 10 tahun yang lalu. 

Melalui berita ini kami kembali kritisi dan tekankan kepada pemerintah Kabupaten Bogor agar segera menyelesaikan revisi perda tersebut atau langkah lain. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor diharapkan segera membuat Perbup tentang Tarif ambulance, karena kewenangan sudah di atur di Perda 16/2010, pemerintah bisa menyesuaikan perubahan tarif sesuai peraturan bupati. (Surya Sananta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline