Indonesia adalah negara hukum yang melindungi segenap Hak Asasi Manusia (HAM) setiap rakyatnya. Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, pada hakikatnya perlindungan secara universal yang artinya berlaku untuk setiap warga negara tanpa membeda-bedakan asal usul, jenis kelamin, agama, serta usia sehingga setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
Hak Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945 Amandemen ke-4 sebagai landasan konstitusional secara tegas telah mengatur Tentang pentingnya Perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Sebagaiman yang tertuang dalam Pasal 28 B ayat (2) "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi." dan Pasal 28 I ayat (2): "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Anak merupakan generasi masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak mendapatkan apa yang menjadi hak setiap anak serta ke ingikan untuk menjadi anak yang tumbuh dengan baik menjadi pintar, hebat, berkualitas, beragama, maka peran orang tua dan orang di sekitarnya sangat dibutuhkan dalam pertumbuhannya. Peran serta orang tua sangat berpengaruh bagi perkembangan anak, selain keluarga negara mempunyai peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
sebagaima yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa : "Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak". Perlindungan anak harus dilakukan sejak dari awal agar menciptakan kondisi mental yang baik kepada anak.
Larangan kekerasan terhaap anak sebagaimana yang di ataur dala Pasal 76C Undang-Unang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak" dan Pasal 76 F "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak".
Kekerasan terhadap anak-anak sangat menagih perhatian publik dalam kurung waktu limat tahun terakhir, begitu banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak. Mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan penjualan anak. Yang menjadi perhatian bersama ialah dampak dari kekerasan, anak tidak hanya menderita secara fisik tetapi juga menderita secara psikis. Rasa takut selalu terbayang dalam memori anak yang berdampak pada rasa trauma yang akan sulit di hilangkan.