Lihat ke Halaman Asli

Keterangan Ahli Tentang Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Advokat No.18.Tahun.2003

Diperbarui: 4 Desember 2018   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Dr. Suhardi Somomoeljono,S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten

Pakar Otonomi Khusus Tanah Papua Kemenkopolhukam RI 2018

Narasumber/Tim Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kepada Yth,

Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI Pemeriksa Perkara Permohonan Nomor 35/PPU-XIV/2018 Perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati.

Prolog (1)

Terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada Ahli untuk menyampaikan pendapat terkait dengan Perkara Permohonan Nomor 35/PPU-XIV/2018 Perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kehadiran saya selaku Ahli atas permintaan dari Pihak Terkait langsung yaitu Organisasi Advokat Federasi Advokat Republik Indonesia ("FERARI") yang disampaikan kepada Ahli khususnya terkait persoalan mengenai Frasa Organisasi Advokat dalam Perspektif UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas pertanyaan tersebut Ahli akan menguraikan secara tertulis setidak-tidaknya dalam 3 (tiga) perspektif yaitu sejarah (historika) sebelum lahirnya UU Advokat, dinamika setelah lahirnya UU Advokat serta implimentasi idealita UU Advokat dalam cita-cita catur wangsa. Dengan pendekatan tersebut Ahli berharap Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat mengambil keputusan dalam rangka memperkuat argumentasi hukum, sehingga dalam pertimbangan hukum yang akan digunakan untuk menjatuhkan suatu putusan benar-benar didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat dan memiliki derajat pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan akademik serta baik secara moral maupun hukum.

Keterangan Ahli ini bermaksud untuk memberikan pendapat berdasarkan keahlian dalam dunia profesi advokat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi meluruskan sejarah organisasi profesi advokat dalam perspektif UU Advokat No. 18 Tahun 2003 secara konstitusional disampaikan sebagai Ahli yang dimohonkan oleh Pihak Terkait Tim Advokasi FERARI dalam perkara dengan register nomor 35/PPU-XIV/2018 perihal Pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline