Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH.
Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten
Pakar Desk Otonomi Khusus Tanah Papua Kemenkopolhukam RI
Narasumber/Tim Ahli badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Prolog
Notaris dalam kedudukannya selaku pejabat dalam pembuatan akta otentik dalam menjalankan tugas profesinya sebagai amanah dari undang-undang jabatan notaris ("UUJN") memiliki fungsi yang sangat strategis dalam membantu negara dalam suatu sistem pemerintahan.Pemerintah dan masyarakat dalam kaitannya dengan dinamika dunia usaha membutuhkan kehadiran notaris sebagai pejabat umum pembuatan akta autentik misalnya pendirian suatu badan hukum baik Perseroan Terbatas, yayasan, Koperasi.
Lebih-lebih dalam dunia usaha yang memerlukan pinjaman dari suatu bank kehadiran profesi notaris menjadi suatu kebutuhan bahkan kewajiban. Seluruh proses perjanjian antara bank dan nasabah dalam suatu hukum mewajibkan kehadiran notaris, misalnya dalam perjanjian kredit termasuk didalamnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara lain pemasangan barang jaminan baik atas barang tetap maupun barang bergerak seluruhnya secara absulud berdasarkan perintah undang-undang wajib menggunakan jasa jabatan notaris.
Tidak hanya terbatas pada dunia perbankan tetapi juga atas pembuatan akta pendirian perseroan-perseroan serta jenis akta-akta yang lainnya untuk keabsahannya (legalitas) wajib menggunakan jasa notaris.
Bahkan dunia usaha di Indonesia dalam memasuki pasar global jasa notaris dalam kaitannya dengan pembuatan perjanjian-perjanjian atau kontrak bisnis kehadiran jasa notaris semakin dibutuhkan oleh dunia usaha dalam rangka penguatan perikatan-perikatan dalam menjamin kepastian hukum bagi subyek hukum yang memerlukan.
Secara garis besar dapat dideskripsikan bahwa kehadiran jabatan notaris sangat signifikan dalam membantu pemerintah menjalankan roda pemerintahan dalam menunjang pembangunan nasional.
Tulisan ini didedikasikan dalam rangka menyadarkan masyarakat Indonesia serta para penguasa baik dalam tataran eksekutif-legislatif-yudikatif betapa penting dan urgensinya kehadiran jabatan notaris di Indonesia sehingga mengingat fungsi strategis yang disandangnya begitu besar, disisi yang lain jaminan atas kenyamanan dan keamanan dari jabatan notaris itu sendiri nyaris kurang mendapatkan perhatian dari khalayak dan penguasa.
Sehingga ibarat kata habis manis sepah dibuang, betapa mudahnya polisi menangkap, menahan seorang notaris dengan mengatas namakan demi penegakan hukum hanya gara-gara misalnya orang yang menghadap notaris ternyata misalnya ber kartu penduduk (KTP) palsu. Betapa mudahnya polisi memerintahkan untuk memeriksa kantor notaris dalam rangka memeriksa minute akta dalam rangka mencari alat bukti misalnya.
Apakah seorang notaris itu kebal hukum ? tentu tidak kebal hukum notaris yang dengan sengaja menggelapkan uang pajak milik kliennya wajib dihukum.Notaris yang melakukan pemalsuan tanda tangan atas kepentingan kliennya wajib dihukum.
Bagaimana halnya jika notaris belum dapat menjalankan tugasnya disebabkan kliennya dalam hal ini misalnya pihak bank belum dapat menyerahkan dokumen hukum yang dijanjikan sehingga mengakibatkan barang-barang jaminan belum dapat dipasang hipotik akibatnya barang-barang jaminan keburu disita oleh pihak yang lain dalam suatu perkara tertentu.