Prolog
Jika kita amati secara geografis wilayah Papua itu berbatasan langsung dengan negara-negara lain antara lain berbatasan dengan Australia,Filipina,Papua Nugini, Vanuatu,Solomon. Secara umum dapat didiskripsikan sebagai hipotetis bahwa negara-negara yang letaknya dikawasan pasifik tersebut kebanyakan dapat kita pahami selama ini kurang bersahabat dengan negara Indonesia.
Apakah hipotitis tersebut secara akademika benar masih memerlukan penelitian yang seksama berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan yang hendak digunakan dalam memotret kebenaran akan hipotetis tersebut.
Namun demikian jika hipotesa tersebut benar maka Indonesia sebagai negara yang berdaulat atas negaranya wajib untuk senantiasa waspada secara intensif menjaga wilayah Papua dari berbagai pendekatan satu diantaranya perlunya pengawasan wilayah Papua melalui pengawasan udara.
Sebagai gambaran umum mengenai keadaan kurang bersahabatnya negara-negara dikawasan Pasifik dengan Indonesia atau Ikut campurnya negara-negara dikawasan Pasifik atas kedaulatan Indonesia, dapat kita saksikan melalui pemberitaan yang luas, misalnya dalam sidang umum Perserikatan Bangsa Bangsa ("PBB") tahun lalu 2016 negara Vanua dan negara Kepulauan Solomon, mengecam Indonesia karena dinilai melakukan pelanggaran di Papua.
Bahkan kedua negara tersebut tidak jarang mengungkapkan dukungan terhadap kemerdekaan Papua dari Indonesia. Australia hubungannya dengan Indonesia bersifat musiman, kadang bersahabat dan kadang tidak bersahabat. Dalam peristiwa lepasnya Timor Timur dari wilayah Indonesia, bahkan Australia sangat mendukung bahkan cenderung bertindak sebagai sponsor untuk memerdekakan Timor Timur.
Sementara diawal-awal tahun 1974 Australia sangat mendukung Timor Timur berintegrasi kewilayah Indonesia bahkan USA juga sangat mendukung masuknya wilayah Timor Timur ke Indonesia, meskipun pada akhirnya dukungan tersebut berubah menjadi sebaliknya.
Melihat kenyataan historika seperti itu harus diwaspadai dan diantisipasi jangan sampai Australia dan USA bertindak sebagai sponsor untuk memerdekakan Papua keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ("NKRI").
Terkai dengan adanya hipotetis sebagaimana tergambarkan dalam pemikiran sebagaimana tersebut diatas, maka Indonesia sejak dari dini wajib meningkatkan kewaspadaan secara nasional terutama dalam kaitannya dengan pengawasan wilayah udara Papua yang secara siqnifikan harus benar-benar secara proporsional dilaksanakan demi menjaga kemungkinan-kemungkinan terkait dengan infiltrasi dari berbagai bentuknya sebagai cara atau modus dalam kerangka penguatan membantu gerakan Papua merdeka.
Mengapa wilayah udara menjadi sangat penting hal tersebut disebabkan wilayah papua adalah wilayah hutan belantara yang belum memiliki infrastruktur secara memadahi dalam kaitannya dengan hubungan darat sehingga transportasi udara menjadi handalan yang dominan.
Aktual Faktual Kondisi Papua
Secara aktual dan faktual pada saat ini tercatat terdapat 302 (tiga ratus dua) lapangan terbang dan bandara di wilayah Papua yang beroperasi secara aktif.Secara logika dalam rangka melakukan kontrol atas 302 bandara yang ada di Papua diperlukan 3000 (tiga ribu personil), atau kira-kira lima sampai enam batalion (baca, analisa Panglima Komando sektor Pertahanan Udara Nasional IV Marsma TNI Jorry Koloay, Viva Newstaiment 17.7.18).