Lihat ke Halaman Asli

Advokat Indonesia Wajib Memilih Satu Organisasi Advokat

Diperbarui: 4 September 2018   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.ssa-advocates.com

Prolog

Banyaknya organisasi advokat pasca lahirnya UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 banyak sekali menimbulkan permasalahan terkait dengan pengawasan advokat, penegakan kode etik advokat, peningkatan kwalitas profesi dan lain-lainnya. 

Dalam paper ini yang saya soroti khusus mengenai keanggotaan seorang advokat. Apakah seorang advokat diperbolehkan memiliki keanggotaan lebih dari satu Organisasi Advokat (double member) atau tidak diperbolehkan memiliki keanggotaan lebih dari satu Organisasi Advokat (single member). 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita wajib merujuk pada ketentuan yang secara normatif-tekstual tercantum didalam Kode Etik Advokat Indonesia yang telah disahkan oleh UU Advokat secara mutatis mutandis telah diakui disahkan oleh Undang-Undang.

Kode Etik Advokat Indonesia

Perlu kita perhatikan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Bab XI Aturan Peralihan Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI") secara normatif-tektual berbunyi sebagai berikut, " Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini". 

Dalam ayat (1) Pasal 22 KEAI menyebut secara limitatif untuk memilih salah satu dari 8 Organisasi Advokat antara lain : IKADIN, IPHI, AAI, HAPI, SPI, HKPM, AKHI, dan APSI. 

Pertanyaannya apakah selain ke-8 Organisasi Advokat tersebut Organisasi Advokat yang lahirnya setelah UU Advokat lahir tahun 2003 antara lain: PERADI, KAI, FERARI, DLL, tunduk kepada pasal 22 KEA tersebut. 

Mempertimbangkan bahwa sampai saat ini keberaan UU Advokat sebagai hukum positif masih berlaku sah dan mengikat bagi seluruh advokat Indonesia untuk itu keberadaan KEAI secara including mengikat secara imperatif bagi seluruh advokat Indinesia dan mengikat kepada seluruh Organisasi Advokat baik Organisasi Advokat yang lahir sebelum lahirnya UU Advokat maupun Organisasi Advokat yang lahir setelah lahirnya UU Advokat.

Penutup

Seluruh Organisasi Advokat secara normatif wajib taat dan tunduk kepada hukum positif yang sah dan berlaku (asas legalitas) tetap mengacu sebagai dasar hukum atas keberlakuan KEAI yang secara mutatis mutandis telah disahkan diakui oleh UU advokat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline