Tahun lebih kurang 1990 3 OA (Ikadin-IPHI-AAI) membentuk wadah bersama dengan nama Forum Advokat Undonesia ("FAI"). Antara 1990-2000 jumlah OA bertambah menjadi 4 sehingga seluruh OA jumlahnya 7.
FAI akhirnya berubah nama menjadi Forum Komunikasi Advokat Indonesia ("FKAI").Negara /Pemerintah melalui MARI sejak dahulu dalam kaitannya dengan kepentingan negara selalu bersama FAI kemudian berubah menjadi FKAI.
Dalam rangka catur wangsa perjuangan kesederajatan antara hakim-jaksa-polisi FKAI berubah nenjadi Komite Kerja Advokat Indonesia ("KKAI") tepatnya pada 11 februari 2002.Sejak KKAI mewaklilib sebagai wadah bersama organisasi-organisasi profesi advokat berdiri MARI mulai melimpahkan kekuasaan-kewenangan dalam pengangkatan advokat. Tahun 2002 KKAI mengangkat untuk pertama kalinya 1000 Advokat.
Tahun 2003 KKAI memprakarsai lahirnya UU Advokat no.18.tahun 2003. Setelah UU Advokat lahir MARI langsung memberikan pengakuan secara resmi (recoqnation) dengan menegaskan Organisasi Advokat setelah UU Advokat diundangkan adalah KKAI.
Dari perspektif historis-sosiologis-juridis KKAI adalah bentuk OA Indonesia model Indonedia asli yang lahir dari rahim idiologi Pancasila.Sampai saat ini sah dan legitimate berdasarkan UU yang berlaku.
Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia melalui MARI wajib meninjau kembali untuk memberdayakan kekuasaan KKAI sebagai Lembaga Negara adalah rumah ( wadah tunggal ) advokat Indonesia yang bernaung pada salah satu organisasi advokat.
Pasal 22 ayat (2) Bab XI peralihan KEAI telah mengatur sebagai berukut : setiap advokat wajib menjadi anggoga dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Dalam perkembangannya seluruh OA yang sah adalah anggota KKAI.
Penulis Ketua Sementara KKAI , Ketua Dewan Kehormatan HAPI dan Ketua Dewan Kehormatan FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
Artikel Lainnya : OpiniHardi