Aksi demonstrasi di negara demokrasi seperti Indonesia adalah pemandangan biasa. Tapi ketika pendemonya tenaga kesehatan (nakes) yang sehari-hari biasanya berjibaku mengurusi pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, tentunya kita bertanya: ada apa dan mengapa? Serta bagaimana dengan nasib pasien?
Demo tenaga kesehatan itu pertama kali digelar pada Senin (08/05/2023) lalu di Jakarta. Tuntutan mereka secara umum adalah menolak RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibus Law.
Tenaga kesehatan, kita tahu, jenisnya sangat beragam. Tapi yang terlibat dalam demo saat itu merupakan utusan dari 5 organisasi profesi kesehatan, yaitu: Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Saya sebagai salah satu perawat yang ada di NTT, merupakan bagian PPNI. Sebagai bagian dari organisasi profesi perawat tersebut, saya sedikit tahu mengenai perjuangan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Saya sudah mendengar isu penolakan RUU tersebut oleh PPNI sejak Oktober 2022. Pada dasarnya, sikap PPNI--termasuk wilayah NTT--menolak RUU Kesehatan tersebut karena akan menghapus UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Sekadar gambaran, UU Keperawatan itu merupakan hasil perjuangan perawat selama puluhan tahun. Maka ketika pemerintah mau menggantinya dengan UU baru, sebagian besar perawat merasa tidak rela. Karena itu komunitas perawat merasa harus mempertahankannya dengan cara apapun.
Langkah awal yang ditempuh saat itu hanya berupa pernyataan sikap dan advokasi pada orang atau lembaga yang memiliki peran pada urusan pembuatan peraturan.
Sejak saat itu pula, 5 organisasi profesi kesehatan yaitu disebut di atas, mulai melakukan koalisi untuk sama-sama menolak RUU Kesehatan tersebut.
Kenapa hanya 5? Karena 5 profesi itulah yang sudah memiliki UU sendiri saat itu. Sedangkan jenis tenaga kesehatan lainnya belum. Dan jika RUU Kesehatan itu terus dibahas dan diresmikan, maka UU dari 5 profesi tadi dinyatakan hangus alias tidak berlaku lagi. Itulah dasar penolakan yang kemudian berujung aksi demo, bahkan sampai ada isu untuk mogok kerja nasional.
Saat perayaan puncak HUT PPNI pada 17 Maret 2023 lalu, kegiatannya dihadiri oleh Materi Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saya perhatikan melalui pemberitaan di media, Ketua Umum DPP PPNI (Harif Fadhillah) terlihat mesra bersama Pak Menkes. Saya mengira semuanya sudah menemukan kata sepakat.