Setelah membaca Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah tahun 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Asesment Madrsah tahun pelajaran 2022-2023 dan kisi kisi Asesmen Madrasah mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang disampaikan melalui surat edaran Dirjen Pendis Nomor B-756/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2023 pada 16 Februari tahun 2023.
Apa itu Asesmen Madrasah ?
Asesmen adalah penilain yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran dan mengukur sejauhmana sudah capaian kompetensi peserta didik terhadap penguasaan materi yang telah diberikan oleh guru.
Asesmen madrasah diikuti oleh seluruh peserta kelas akhir pada jenjang MI, MTs, MA yang telah terdaftar pada aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). Penilain meliputi seluruh mata pembelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan, baik mapel yang wajib maupun lokal.
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah diberikan hak penuh dan wewenang kepada masing masing madrasash untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didik.
Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
Tujuan AM untuk mengetahui pengetahun pencapaian akhir peserta didik sesuai dengan kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh madrasah masing masing.
Sedangkan fungsi dari AM adalah mengukur pencapaian belajar dari peserta didik, umpan balik untuk madrasah dalam memperbaiki pembelajaran madrasah, juga berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa pada madrasah (ini bagi yangtidak ikut AM dinyatakan secara mutlak tidak lulus) kecuali disertai dengan bukti yang sah mengenai alasan tidak mengikiti pada jadwal yang telah ditentukan.
Kisi kisi AM adalah acuan untuk mengambangkan dan merakit naskah soal yang disusun berdasarkan kriteria soal apakah c1,c2 hingga c6 dengan melaihat Standar Kompetensi Lulusan (SKL) masing masing madrasah.
Tugas dan Wewenang Madrasah dalam pelaksanaan AM Tahun 2023
- Membentuk Panitia Asesmen Madrasah yang terdiri dari guru pada madrasah tersebut
- Mendata, verifikasi dan validasi peserta AM melalui aplikasi PDUM yang saat ini dikelola oleh operator Madrasah masing masing
- Mencetak kartu sesuai dengan penomoran, kedo tahun, provinsi, kab/kota, jenjang MI/Mts/MA, kode madrasah dan nomor urut peserta
- Sosilaisasi AM kepada seluruh siswa jenjang akhir
- Menyusun kisi kisi untuk mata pelajaran umum dan lokal, sedangkan PAI dan Bahasa Arab sudah ditetapkan kisi kisi melalui Dirjen Pendis Kementerian Agama RI
- Menetapkan guru untuk menyusun naskah soal
- Mengatur ruang AM
- Menetapkan Proktor, teknisi dan pengawas ruang AM
- Menentukan Kriteria Kelulusan Peserta didik
- Mengandakan soal ujian apabila ujian dalam bentuk kertas
- Menyiapkan sarana pendukung AM
- Melaksanakan pada madrasah masing masing
- melaporkan hasil kepada kantor kemenag kab/kota