Lihat ke Halaman Asli

Suhaimi Arza

Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Kesalahan Persepsi SKP Terhadap Kinerja Guru Pertama

Diperbarui: 21 Januari 2023   12:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SKP PERMENPAN No 6 Tahun 2022.(Dokpri)

Hampir setiap tahunnya bagi ASN atau PNS dilakukan penilaian kinerja dan penilaian tingkah laku. Bagi saya sejak menjadi  guru setiap tahun  sejak diangkat menjadi PNS selalu mencoba menelaah peraturan tentang bagaimana penilain SKP  yang sesuai dengan juknis.

SKP adalah sebagai pengelola kinerja untuk mencapai pengembangan,hasil kerja, perilaku, dialog antara pimpinan dengan  pegawai dan pemenuhan ekspektasi pimpinan madrasah atau satuan kerja.

Tak dipungkiri bagi kepala madrasah yang literasinya kurang atau kurang berkomunikasi dengan kepala kepala yang lain akan selalu ada ketidak segaraman pemahaman baik mengenai pengisian maupun penilaian.

Apabila merujuk kepada ketentuan umum dalam peraturan Menpan jelas ekspektasi dari kinerja adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.

Sedangkan evaluasi adalah proses pejabat menilai keseluruhan hasil kerja dan perilaku selama bulanan, triwulan dan menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran riil nyata dilapangan.

Tahun 2019 s.d 2021 SKP memakai penilain dengan ciri kuantitatif yang menekankan pada satuan pengukuran dengan nilai sedangkan untuk SKP nomor 6 tahun 2022 sudah memakai penekanan kuantitatif dan kualitatif dengan pendekatan narasi.

melihat dari tujuan SKP adalah menilai kinerja dari ASN bukan menaikan perlahan lahan nilai  bagi pegawai setiap tahunnya. Ada sebahagian yang berpresepsi untuk guru muda atau golongan III/a harus dibawah golongan III/b, begitu juga III/c harus nilainya diatas III/b hingga seterusnya. Ini apabila melihat kepada juknis adalah sebuah kesalahan dalam berfikir dan kesalahan fatal.

Bagaimana hal nya seorang pekerja dan berprilaku diatas rata rata kepuasan harus rela mendapatakan penilaian dibawah seniornya yang kinerjanya dibawah ekspetasi kepala, namun karena faktor golongan dan pangkat harus direlakan untuk tinggi kinerjanya.

Semoga setiap penilai baik itu kepala madrasah, pendis maupun pengawas dan pejabat penilai lainya, agar saat membuat SKP terlebih dahulu menelaah juknis yang diberikan oleh BKN atau peraturan Menpan mengenai cara pengisian dan penilaian bagi bawahannya.

Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan siapapun, namun bertujuan agar terbuka wawasan, memberikan informasi, dan meningkatnya pemahaman untuk mau berliterasi dengan peraturan peraturan yang baru yang setiap tahunnya ada perubahan dan perbaikan.

Kreator : Suhaimi, S.Pd, M.Ag




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline