Menindak lanjuti perihal surat dari SE Sekjen Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melayangkan intruksi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten untuk melaksakan Gerak Jalan Sehat Kerukunan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk menutup rangkaian HAB ke 77 ditandai dengan pelaksanaan jalan sehat kerukunan.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya siap melaksanakan intruksi tersebut dengan mengadakan persiapan persiapan yang perlu dilakukan agar rencana tersebut berjalna dengan sukses dan meriah.
Kemenag Nagan Raya Samhudi mengatakan untuk mencapai keberhasailan dalam gerak jalan harus adanya pengkordinasian yang kondisif.
"Jum'at 6/1 kemenag dan seluruh jajaran dari kementerian agama kabupaten Nagan Raya telah duduk pakat dalam rapat sederhana untuk terlebih dahulu memilih dan membagikan tugas para pegawai untuk mensukseskan agenda gerak jalan sehat kerukunan tersebut."
Terpillih sebagai ketua untuk menyukseskan agenda tersebut adalah Samsul Rizal (Ka. MIN 1 Nagan Raya ) dan dibantu oleh wakil ketua Syamsul Bahri, Sekretaris Sutrandi dan Bendahara Ernawati.
Ketua Gerak Jalan Sehat Kerukunan mengatakan kegiatan ini akan berhasil dan sukses apabila adanya saling bergandengan tangan dan rukun sebagaimana tema yang diusung pada kegiatan tersebut.
" saya berharap tanggung jawab ini jangan hanya dilepaskan pada saya semata. Untuk menyukseskan agenda yang besar ini tidak akan berhasil apabila tidak ada kerja sama dan bantuan dari teman teman yang lain. Oleh karena itu saya mohon uluran dan bantuanya dalam semua hal,ditutup dengan ucapan bersama sama pasti kita bisa. ujar Samsul Rizal.
Kegiatan Jalan Sehat Kerukunan (JSK) akan melibatkan seluruh ASN Kemenag, para siswa dan teman teman dari forkopimda yang ingin ber[artisipasi. Peserta kegiatan jalan sehat kerukunan diperkirakan mencapai kekuatan 1000 orang kurang lebih.
Untuk kegiatan JSK akan dilaksanakan pada hari sabtu 14/01/2023 pukul 7.30 WIB, dipusatkan di wilayah keude jeuram. Start diawali dari lapangan Rajawali. Pakaian yang dipakai setelan olahraga yang sopan & rapi dengan tetap memenuhi kreteria qanun yang berlaku di Aceh serta boleh pakai bajee club bagi yang ada.