Lihat ke Halaman Asli

Suhaimi Arza

Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Perpu Cipta Kerja, Buruh Merasa Diuntungkan atau Dirugikan?

Diperbarui: 5 Januari 2023   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buruh Menolak Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022. (gambar dok. Nesiatime.com)

mencoba menelisik dan membaca sejauh pemahamn penulis tentang Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang Undang (Perpu) Pemerintah Pusat No 2 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada tanggal 30Desember 2022 sumber LN.2022/No.238, TLN No. 6841, jdih.setneg.go.id:737 hlm. Dengan keluarnya Perpu tersebut secara jelas  pemerintah telah mencabut UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebelum membahas lebih dalam penulis yakin bahwa setiap  peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk kebaikan semua pihak  melalui proses yang  begitu alot dari uji material hingga menyepakatinya dengan hati yang jernih. kami rakyat percaya akan hal itu.

Perjalanan panjang RUU cipta karya  dari 2020 hingga 2022, penolakan dibanyak tempat dari berbagai kalangan, khususnya kaum buruh. Setelah pasca putusan MK  dan pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan UU Cipta kerja.

Ailangga  Hartanto saat ini pemerintah sedang mengahadapi krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan dikarenakan dampak perubahan iklam, untuk mencari solusi dari dampak itu pemerintah mengeluarkan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang cipta kerja untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan permasalahn diatas dan ancaman stagflasi, ujarnya di Jakarta Jum;at (30/12/2022)

Berikut ini dari 186 pasal dan setebal  1117 halaman  ada beberapa pasal yang dianggap  buruh tidak jelas  kepastian  terhadap keberlangsungannya dan  beberapa pasal yang jelas jelas  merugikan buruh dan berpihak kepada pengusaha.

Permasalahan  yang paling disoroti dalam perpu adanya kekuasaaan luas bagi pemerintah pusat untuk mengubah formulasi pengupahan, libur dalam seminggu hanya satu hari, menghidupkan kembali outsourcing.

Permasalahan yang bergejolak pertama adalah pemerintah terlalu tergesa gesa dalam menerbitkan perpu cipta karya. Kedua ketidak pastian hukum bagi pekerja. Ketiga Perpu  dinialai tidak memiliki landasan hukum tentang penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, waktu kerja dan istirahat serta pemutusan hubungan kerja.

Semoga pemerintah mendengarkan jeritan para buruh dan para buruh juga melihat kesanggupan pemerintah agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Kesimpulan yang didapatkan bahwa menurut para ahli dan buruh bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lebih menguntungkan atau pro pengusaha dan merugikan pekerja dalam hal ini buruh.

Penulis : Suhaimi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline