Seluruh ASN yang berada dibawah kementerian Agama Republik Indonesia pada hari selasa (27/12/2022) akan mengikuti serentak tes Indeks Profesional dan Moderasi Beragama (IPMB).
Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) IPMB dilaksanakan berbasis lokasi tingkat kabupaten /kota.Tujuannya adalah untuk menyusun indeks profesional moderasi beragama bagi ASN Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tes ini adalah adalah mengukur sejauh mana cara pandang beragama yang moderat dengan cara memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak eksrem, baik kanan maupun kiri atau menghidari keeskreman dalam cara pandang , sikap dan praktik beragama.
ASN Kementerian Agama harus menjadi pelopor utama dalam pelaksanaan moderasi beragama untuk menghilangkan ekremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), yang mengakibatkan retaknya hubungan antarumat beragama yang saat ini dinilai urgen terjadi.
Retaknya hubungan antar pemeluk agama menurut Nafik Muthohirin (Sindo: 7 Mei 2018) dilatar belakangi oleh 2 faktor pertama : populisme yan dibumbui dengan nada kebencian terhdap pemeluk agama, ras dan suku tertentu. Kedua Politik sektarian yang sengaja menggunakan simbol keagamaan untuk menjustifikasi kebenaran manuver politik yang menggiring masyarakat ke arah konsevatisme radikal secara pikiran.
Ingat moderasi beragama itu berbeda dengan moderasi agama. Ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) "Agama tidak butuh dimoderasi karena agama itu sendiri mengajarkan prinsip moderasi, keadilan dan keseimbangan, pripsip moderasi beragama adalah sikap atau cara pandang perilaku yang moderat, toleran, menghargai perbedaan dan selalu mengutamakan kemaslahatan bersama" ujar Kamaruddin di Jakarta.
Menjadi ASN yang moderat kunci penting Kementeria Agama dalam menciptakan pegawai yang mempunyai sikap dan cara pandang untuk melindungi dan membangun kemaslahatan umum, berlandasakan prinsip adil, berimbang, dan menaati kontitusoi sebagai kesepakatan berbangsa.
Ada 4 point yang akan diukur pada saat CAT IPMB yaitu Komitmen Kebangasaan , Anti Kekerasan, Toleransi, dan penerimaan terhdap Tradisi.
Hadirnya moderasi beragama penting di ASN kementerian Agama khususnya dan umumnya seluruh rakyat Indonesia agar berpegang teguh pada nilai moral dan esensi ajran agama,serta memiliki sikap cinta tanah air , menghargai perbedaan, bertindak lemah lembut dan anti kekerasan, toleran dan ramah terhdap keragaman budaya lokal.
Empat point diatas tidak cukup hanya dipromosikan melaikan perlu aksi nyata dari seluruh komponen terutama ASN yang berada dibawah kementerian Agama agar ektremisme dan kekerasan atas dasar kebencian kepada agama, suku dan budaya yang berbeda bisa ditekan dan dihilangkan.